PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Status Kalteng ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Penetapan ini diberlakukan sejak Jumat (20/3), menyusul dinyatakannya 2 orang pasien positif Covid-19 di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Pada hari ini (Jumat) kita mengubah status dari siaga menjadi tanggap darurat. Sejak hari ini, tanggal 20 Maret 2020,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Kalteng Leonard S Ampung saat jumpa pers di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (20/3).
Leonard menjelaskan, dengan status ditingkatkan dari siaga menjadi tanggap darurat, maka langkah yang akan diambil untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kalteng, pihaknya terus melakukan edukasi dan mengimbau agar menghindari kerumunan.
Pengawasan di pintu-pintu masuk seperti di bandara dan lainnya akan lebih diperketat. Setiap penumpang yang datang langsung dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Kalau ada penumpang yang melebihi suhu tubuh normal, langsung dilakukan karantina dan akan dilakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, lanjut Leonard, penyemprotan disinfektan di sekolah-sekolah, rumah ibadah, di tempat sosial dan perkantoran terus dilakukan. Bahkan, di lingkungan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 juga dilakukan penyemprotan.
“SOP-nya jelas, bukan hanya yang bersangkutan (yang positif Covid-19), keluarganya, namun lingkungannya juga kita lakukan sterilisasi,” tegas Leonard.
Dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri. Tidak bisa hanya mengharapkan dari pemerintah, tetapi semua agar bersama-sama bersatu melawan virus Covid-19 ini.
Kepada masyarakat diingatkan agar rutin berolahraga, mengonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang, serta selalu mendekatan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 ini berlaku sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sebelumnya, pada 17 Maret 2020, Gubernur Kalteng Sugianto Kalteng menetapkan status siaga darurat bencana pandemi Covid-19.
Status siaga darurat bencana pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan selama 90 hari, sejak 17 Maret sampai 14 Juni 2020. Namun, karena terdapat 2 orang di daerah ini yang dinyatakan positif Covid-19, maka statusnya ditingkatkan menjadi tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Data terbaru hingga Jumat, pukul 16.07 WIB, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 130 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 29 orang. dkw











