PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus dilakukan, termasuk di daerah perbatasan dan pesisir Kalteng pun jadi fokus perhatian.
“Kita telah mengeluarkan surat edaran Pak Gubernur tentang Pengawasan dan Pencegahan Covid-19 di Perbatasan dan Pesisir Wilayah Kalteng, kepada kabupaten yang berbatasan dengan provinsi tetangga,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kalteng Leonard S. Ampung, saat press release, di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, Kamis (19/3).
Sementara sejumlah kabupaten yang berbatasan dengan provinsi tetangga tersebut yaitu, Barito Timur dan Kapuas dengan Kalimantan Selatan, kemudian Barito Utara dengan Kalimantan Timur, Lamandau dan Sukamara dengan Kalimantan Barat, sehingga jalur daratnya jadi perhatian.
Dengan melibatkan sampai perangkat yang paling bawah seperti Kepala Desa, Lurah, Camat, Polsek dan Komandan Rayon Militer (Danramil) di daerah tersebut untuk melakukan pencegahan dan memantau gejala virus tersebut.
Bahkan pada saatnya nanti akan dilakukan pengukuran suhu tubuh bagi para pengguna jalan yang melintasi tempat tersebut. Selain itu, saat ini Bus Damri dengan rute Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat-Kalimantan Barat, sehingga bus ini dilakukan pembersihan setiap hari, ungkapnya.
Surat edaran Gubernur Kalteng No 4431/25/2020 tentang Pengawasan dan Pencegahan Virus Covid-19 di Perbatasan dan Pesisir Wilayah Kalteng tersebut ditujukan kepada Bupati/Walkota se-Kalteng.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, memperhatikan perkembangan dan penyebaran pasien yang terdampak virus Covid 19 yang semakin meningkat, baik di tingkat Nasional maupun di provinsi tetangga, maka disampakan kepada seluruh Bupati/Walikota se Kalteng untuk melakukan hal-hal panting.
Antara lain melakukar identifikasi, pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap kedatangan semua kapal dan angkutan publik, baik penumpang dan crew yang melayani jasa angkutan luar negari dan dalam negeri serta wilayah perbatasan Kaltim, Kalbar, Kalsel yang terinfeksi vins Covid-19 baik Iangsung maupun transit.
Melakukan pengawasan ketat di wilayah-wilayah pesisir atau kampung-kampung nelayan yang melintas di provinsi dalam negeri dan luar negeri yang telah terinfeksi virus Covid-19.
Mensinergikan upaya pencegahan dar pengawasan penyebaran virus Covid-19 bersama dergan unsur TNl/Polri (Danramil dan Kapolsek) serta perangkat daerah kewilayahan an (Camat, Lurah dan Kepla Desa).
Apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Covid-19, maka petugas diharapkan untuk segera melaporkan dan melakukan tindakan pada kesempatan pertama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang beriaku.
Selain itu, untuk menghindari kemungkinan penularan, agar para petugas di Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Penumpan Regional/LokaI, Pelabuhan Sungai, Pelabuhan Penampunga Ikan, terminal angkutan antar kabupaten dalam provinsi, terminal angkutan antarprovinsi, terminal antardesa dalam kabupaten yang dilalui penumpang yang berisiko menularkan virus untuk menggunakan alat pelindung diri (APB) yang memadai, minimal berupa alat pengukur suhu badan, masker dan sarung tangan dalam melaksanakan tugasnya. dkw