PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang angkat bicara terkait dengan polemik jabatan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Thoeseng mengingatkan, setiap lembaga memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya masing-masing. Tidak boleh mencampuri apa yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Misalnya, Thoeseng mencontohkan, pejabat seperti wakil rakyat dalam hal ini anggota DPRD, memiliki tanggung jawab sebagai pengawas, penganggaran, dan pembuat aturan. Berkenaan dengan masalah pengawas, DPRD memiliki fungsi yang sama dengan ombudsman, dan tertuang dalam UU tentang ombudsman sebagai pengawas eksternal.
Setiap pejabat, kata Thoeseng, yang dilantik kepala daerah, baik setingkat gubernur, bupati/walikota, tidak boleh ada intervensi dari para wakil rakyat terhadap pejabat yang sudah ditempatkan pada posisinya. Anggota DPRD hanya bertugas melakukan pengawasan. Apabila pejabat yang ditempatkan itu tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku, maka DPRD layak untuk melakukan tanggung jawabnya sebagai pengawas.
“Tidak boleh lembaga DPRD melakukan intervensi terhadap pejabat yang akan menduduki sebuah jabatan. Sebab, pejabat apabila ditempatkan sesuai dengan aturan dan perundang undangan, memiliki prestasi, mengapa tidak diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan yang diamanahkan. Penempatan pejabat ini pula, bukan atas hak prerogatif kepala daerah, melainkan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dan pejabat itu mengikuti tahapan yang dilaksanakan,” kata Thoeseng menanggapi dugaan intervensi oknum anggota DPRD Kapuas, Selasa (15/8).
Thoeseng menegaskan, intervensi sangat tidak dibenarkan, karena menyebabkan terjadinya maladministrasi. Seseorang yang dinyatakan lulus dan berhak menduduki jabatan, namun yang menduduki orang lain, itu sangat jelas maladministrasi. Karena itu, apabila terjadi perusakan karena permintaan tidak dituruti, dipidanakan saja. Bagaimanapun, tugas anggota DPRD itu sangat jelas, sebagai pengawas pemerintah.
Kepala daerah, tutur Thoeseng, juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan dan menunjuk secara langsung pejabat, dan menduduki sebuah jabatan. Ada tahapan, mekanisme, dan aturan khusus yang mengatur, bagaimana pejabat di kalangan eksekutif dapat menduduki sebuah jabatan, bukan karena permintaan, terlebih intervensi. ded