PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya telah menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) berbasis RT/RW bagi pencegahan dan penanganan penularan pandemi Covid-19 di kota setempat.
Ketua harian tim gugus tugas, Emi Abriyani kepada Tabengan pada Selasa (26/5), menyebutkan ada sepuluh poin utama yang wajib untuk dilaksanakan oleh pihak RT/RW di seluruh kelurahan di Kota Cantik. Yang pertama, yakni setiap kelurahan dibantu pihak RT/RW membuat peta sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. Kemudian melakukan pengelompokan dan pendataan terhadap warga berstatus ODP, PDP, OTG dan yang terkonfirmasi positif untuk dilakukan pemantauan secara intensif.
“Selanjutnya melakukan pembatasan gerak keluar masuk di wilayah RT/RW. Lalu kelurahan memfasilitasi dan mendorong para ketua RT/RW, kader kesehatan, lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan penyampaian sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing masing secara masif,” jelasnya.
Selain itu, pengurus RT/RW harus mengkoordinir masyarakat untuk berpartisipasi untuk melakukan upaya disinfeksi mandiri sebagai bagian dari perwujutan gerakan masyarakat hidup sehat. Dilanjutkan Emi, para pengurus RT/RW dan lembaga lainnya mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan serta mengawasi pembatasan kontak fisik diwilayahnya masing-masing, dan mengaktifkan poskamling sebagai Pos Check Point.
Kepala BPBD Kota Cantik ini kembali menambahkan, para pengurus RT/RW bisa memberikan informasi yang cepat bila ada warga yang diduga terinfeksi virus Covid-19, serta membuat laporan ke Posko Covid-19 kelurahan masing-masing, serta kader kesehatan di tingkat RT/RW untuk aktif mengawasi serta memantau kesehatan masyarakat di lingkungan.
“Dan pemberlakuan jam malam diwilayah RT/RW, dimana tamu dilarang masuk pada pukul 21.00 sampai 06.00 WIB,” pungkasnya. rgb











