Palangka Raya Tunda New Normal

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memimpin konferensi pers terkait penundaan penerapan New Normal serta paparan kebijakan lanjutan dalam penanganan Covid-19 di Rujab Wali Kota, Sabtu (30/5) malam. TABENGAN/RONNY GUNTUR

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari 25 daerah kabupaten/kota di Indonesia yang disiapkan untuk menjalankan fase dari tatanan kehidupan baru (new normal), meskipun di tengah pandemi Covid-19 usai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Fase tatanan kehidupan normal yang oleh pemerintah pusat rencananya mulai diterapkan awal Juni 2020 ini, ternyata tidak berlaku di Kota Cantik. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini berinisiatif untuk menunda penerapan dan adaptasi kebijakan new normal tersebut.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin membeberkan sejumlah alasan terkait penundaan kebijakan tersebut. Dalam konferensi pers bersama awak media, Sabtu (30/5) malam, ia mengatakan saat ini sebaran atau potensi penularan Covid-19 di Kota Cantik ternyata masih tinggi, terutama tren kasus positif Covid-19 yang cenderung meningkat, meskipun PSBB telah usai dilaksanakan.

“Selama grafik sebaran kasus orang terinfeksi masih ada terjadi di kota setempat dan kurvanya belum menunjukkan penurunan, maka new normal belum bisa diterapkan. Kami perlu mempersiapkan dulu kajian epidemiologi dan akademisnya secara matang,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, lanjut Fairid, walaupun new normal belum bisa dilaksanakan, namun bukan berarti masyarakat tidak bisa beraktivitas seperti biasanya di luar rumah. Fokus utama pemerintah untuk tetap mempertahankan roda perekonomian terus berputar, maka aktivitas perekonomian akan tetap berjalan, tetapi protokol kesehatan dan aturan wajib dilaksanakan.

“Seperti rumah makan ataupun cafe dan usaha lainnya boleh beraktivitas, namun tetap dengan catatan tidak diperkenankan pengunjung makan di tempat, namun hanya memesan dan dibawa pulang. Sedangkan usaha publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti objek wisata, kegiatan olahraga atau usaha yang rawan kontak fisik yakni pijat refleksi, salon, karaoke dan usaha yang mengumpulkan banyak orang, maka belum diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.rgb