JAKARTA/tabengan.co.id – Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam pembakaran sekolah dasar (SD) di Palangka Raya. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan peran-peran tersebut, yakni Yansen Binti berperan sebagai aktor intelektual dan penyokong dana.
Sementara, tersangka Ahmad Ghozali alias Nora menjadi kordinator pembakaran. Dia menjadi tangan kanan Yansen, di mana perannya adalah menentukan dan mengatur sekolah yang hendak dibakar.
“Nora itu dia berperan sebagai kordinator eksekutor, mengatur, mengawasi, menentukan tempat pembakaran dan melaporkan kegiatan kepada Yansen,” kata Martinus di Mabes Polri, Kamis (7/9) malam.
Kemudian, Suryansyah dan Indra Gunawan melakukan pembakaran dua tempat berbeda. Suryansyah diketahui membakar dua sekolah yaitu SDN 4 Langkai dan SD 5 Langkai. “Kalau Indra Gunawan itu juga sama bakar dua Sekolah Dasar (SD), yang pertama SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai,” ucap Martinus.
Yosef Dadu dengan Yosef Duya, kata Martinus, bersama-sama melakukan pembakaran dua SD yang sama. Dua SD itu yang juga dibakar oleh Indra Gunawan yaitu SDN 1 Palangka dan SDN 1 Langkai.
“Sedangkan Fahli alias Ogut melakukan pembakaran di dua TKP, yang bersama-sama melakukan pembakaran dengan Suryansyah,” ucapnya.
Seluruh peralatan itu disiapkan oleh Stephano alias Agit. “Stephano disuruh Yansen untuk mempersiapkan alat-alat untuk membakar dan menyerahkan kepada eksekutor. Dan sedangkan tersangka Sayuti melakukan pembakaran di satu TKP yaitu di SDN 1 Palangka,” ujar Martinus.
Konflik Kepentingan
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, penyidik mendalami proyek yang diincar Yansen. “Nanti akan didalami,” kata dia di Mabes Polri, Kamis malam.
Demi mendalami hal tersebut, polisi membawa para tersangka ke Jakarta. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, yang berada di Polda Metro Jaya.
Setyo menjelaskan alasan dibawanya para tersangka tersebut ke Jakarta. Menurutnya, hal itu agar terhindar dari adanya conflict of interest. “Karena yang menangani Polda Kalteng, tapi di-back-up Mabes. Karena kalau ditahan di sana ada conflict of interest karena dia (Yansen) seorang anggota DPRD,” ucap Setyo. o-zon