Tidak Ada Aturan Dana Aspirasi Proyek

PURUK CAHU/tabengan.co.id – Kepala Bagian Administasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), Putu Suranta SP MAP, Jumat (24/3) menyampaikan, sebenarnya tidak ada aturan dana aspirasi yang diberikan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Apalagi yang namanya dana aspirasi itu digunakan untuk proyek.

“Apalagi bila dana itu digunakan untuk proyek, baik jalan atau jembatan. Bahkan anggota DPRD sendiri harusnya tidak boleh mengurusi yang namanya proyek, tetapi hanya mengawasi pembangunan yang dilakukan,” ujarnya kepada Tabengan di ruang kerjanya.

Putu juga menegaskan, bahwa sampai saat ini dia tidak mengetahui apa yang namanya dana aspirasi anggota DPRD. Karena memang baru beberapa bulan duduk sebagai Kabag Administrasi Pembangunan di Setda Mura.

“Kalau untuk proyek lelang yang masuk disini, baik itu yang dilelang ataupun Petunjuk Langsung (PL), saya jamin tidak ada yang namanya aspirasi untuk anggota DPRD. Karena memang tidak ada aturan yang mengatakan hal tersebut,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun Tabengan, disinyalir ada sejumlah anggota DPRD setempat yang ikut main proyek. Sebagian proyek yang dikerjakan tersebut merupakan dana aspirasi anggota DPRD yang diberikan SKPD. c-vid