Dana APBD Katingan Diambil Atas Perintah Atasan

KASONGAN/tabengan.com – Gembar-gembor raibnya dana APBD Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2014 silam, sebesar Rp100 miliar yang disimpan di Bank BTN Pondok Pinang Jakarta, kini sudah menjadi konsumsi publik. Ternyata, pengambilan dan pengucuran dana APBD tersebut diduga dilakukan atas perintah atasan pejabat Pemkab Katingan, yakni mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Dana APBD Kabupaten Katingan sebesar Rp100 miliar itu diketahui hanya tersisa Rp35 miliar. Namun setelah dicek malah tersisa Rp935 juta, seperti yang dilaporkan Pemerintah Daerah kepada DPRD setempat. Hal ini sontak menjadi pertanyaan DPRD setempat, siapa dalang dan pemain raibnya uang tersebut.

Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa mengatakan, pihaknya belum mengetahui bentuk penyimpanan dana tersebut. Lantaran total dana yang disimpan di Bank BTN Jakarta tersebut Rp100 miliar dengan tiga kali transfer, yakni Rp75 miliar kedua Rp10 miliar dan ketiga Rp15 miliar. Namun tiba-tiba anggaran tersebut tersisa Rp35 miliar, sehingga prosesnya belum diketahui.

“Dari informasi yang kita dapat, bahwa mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan KAS Daerah (Teklie) sudah diperiksa Bareskrim Metro Jaya Jakarta terkait dana APBD tersebut, dan dijelaskan bahwa dana tersebut raibnya bukan baru sekarang ini, namun sudah lama.

Namun mantan petinggi pejabat Pemkab Katingan ini meminta kepada mantan Perbendaharaan tersebut jangan keluar dahulu, karena karier politiknya dan pengucuran dana tersebut atas perintah mantan pejabat tinggi Pemkab Katingan tersebut,” kata Mantir, Selasa (19/9).

Diungkapkan Mantir, dari informasi tersebut bahwa mantan Perbendaharan dan KAS Daerah ini sempat tidak sepaham dengan mantan pejabat tinggi Pemkab Katingan. Sebab Teklie tidak setuju hal tersebut dilakukan, seperti untuk mentransfer dana sebesar Rp5 juta kepada salah seorang pengacara mantan pejabat Katingan yang terkena kasus, belum lama ini.

“Menurut dia, apa dasar untuk mentransfer dana tersebut kepada pengacara, mana surat perjanjiannya, surat kuasa sehingga ditransfer,” jelas Mantir.
Namun, kata Mantir, Teklie dipaksa oleh mantan pejabat Pemkab Katingan tersebut. Dari penjelasan Teklie, dirinya di bawah tekanan perintah atasannya saat itu.

Sementara dana yang disimpan tersebut tidak dalam bentuk deposito, namun dalam bentuk giro. “Ini namanya pembohongan publik, karena yang kita tahu dana tersebut dalam bentuk deposit bukan giro,” terang Mantir.

Menurut Mantir, pihaknya sudah mendapat tembusan laporan dari Pemda yang sudah melapor ke Polda Kalteng dan Polda Metro Jaya. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu hasil laporan tersebut dan kemungkinan akan dibentuk Pansus di DPRD Katingan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Sekda Katingan Nikodemus tidak banyak berkomentar terkait raibnya dana APBD 2014 tersebut. “Saya tidak bisa memberikan penjelasan, karena ini sudah diperiksa Polda Kalteng,” kata Nikodemus. c-sus