Hukrim  

Sanksi Ringan untuk Warga Tak Pakai Masker

PATROLI - Personel Ditsamapta Polda Kalteng saat berada di wilayah pasar untuk pendisiplinan masyarakat, Sabtu (29/8).ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sejumlah cara dilakukan Direktorat Samapta Polda Kalteng dalam mencegah dan memutus penyebaran covid-19 di Kota

Palangla Raya. Sabtu (29/8) pagi, pendisiplinan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dilakukan.

Sebanyak 29 personel turun ke lapangan, yakni Pasar Rajawali, Pasar Kahayan, Pasar Besar dan ruas-ruas jalan umum. Satu per satu

masyarakat yang kdapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi terukur.

Direktur Samapta Kombes Pol Susilo Wardono mengatakan, pendisiplinan masyarakat ini guna memutus penyebaran virus Covid-19 dan memberikan

sanksi ringan dan terukur kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokoler kesehatan.

“Pada kesempatan ini juga kita bermaksud memberikan perasaan aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melaksanakan aktivitas di dalam

Pasar sehingga terciptanya lingkungan yang sehat,” katanya.

Selain pendisiplinan terhadap masyarakat terkait protokol kesehatan, Ditsamapta turut melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar Komplek

Perumdin Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jalan Imam Bonjol, Jalan DamangLeman dan Jalan MH Thamrin.

“Kegiatan ini akan terus berjalan dan kita dari Ditsamapta tidak akan lelah untuk mengingatkan warga terkait protokol kesehatan dan

menciptakan lingkungan yang sehat demi putusnya penyevaran covid-19,” tegasnya.fwa