PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – Alvian Nur (21), salah seorang warga yang tinggal Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, diringkus Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Meski telah berusaha kabur melalui jendela saat akan ditangkap, namun berkat keahlian petugas, Alvian pun harus meringkuk di sel tahanan.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir menjelaskan, penangkapan terhadap Alvian karena yang bersangkutan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu. “Yang bersangkutan kami amankan pada hari Sabtu (5/9) sore hari, dan saat kami akan melakukan penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri dari salah satu jendela kamar rumah namun Kami berhasil menghalaunya,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu M Nasir, Rabu (9/9).
Pada saat polisi lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, ditemukan satu buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0.90 gram dan satu pack plastik klip kosong di tanah dengan jarak kurang lebih sekitar setengah meter dari pelaku. “Kemudian kami pun melakukan penggeledahan terhadap kamar, dan ditemukan di atas lemari pakaian barang bukti berupa dua buah potongan sedotan dan satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan, lalu dilantai kamar ditemukan juga uang tunai Rp200.000 serta satu unit handphone Vivo,” ujar Nasir.
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif. Dan Alvian juga dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. c-uli