PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah menyerahkan salinan berita acara hasil penelitian Administrasi Parpol Kota Palangka Raya calon peserta Pemilu 2019 kepada pengurus partai, Jumat (17/11).
Partai politik yang telah mendaftar dan berkasnya dikembalikan tersebut ialah Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, Hanura, PSI, Perindo, Berkarya, Demokrat dan Garuda.
PDI Perjuangan, partai peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 Kota Palangka Raya, sejak awal sudah optimistis akan lolos verifikasi. “PDI Perjuangan tidak ada masalah. Kami sejak awal optimistis lolos, karena keanggotaan kita lebih dari syarat minimal yang ditetapkan KPU,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto, akhir pekan kemarin.
Soal ada anggota yang terdata ganda di partai lain, Sigit mengaku tidak masalah. Karena meskipun dikurangi anggota yang terdata ganda tersebut, jumlah anggota PDI Perjuangan Kota Palangka Raya masih lebih dari ketentuan. “Jumlah anggota kita lebih dari batas minimum yang diminta KPU. Jadi kita tetap lolos,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya dua periode ini.
Menurut Sigit, jumlah anggota yang diserahkan 521 orang, sementara yang diminta 1/1000 dari jumlah penduduk Palangka Raya ditambah 20 persen dari jumlah itu. “Kalau tidak salah 258 + 20 persen dari ini kayaknya,” ujar Sigit.
Sementara Komisioner KPU Kota Palangka Raya Wawan Wiraatmaja pada Sabtu (18/11), mengatakan, pihaknya menemukan kepengurusan ganda pada partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019.
Kegandaan keanggotaan tersebut, karena pengurus salah satu partai ternyata juga terdaftar sebagai pengurus partai lain. “Dari hasil verifikasi faktual administrasi yang kami lakukan, hampir seluruh kepengurusan partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu ada yang dobel atau ganda,” kata Wawan.
Pernyataan itu diungkapkan anggota KPU “Kota Cantik” ini saat dikonfirmasi terkait hasil evaluasi KPU terkait kelengkapan administrasi pendaftaran partai calon peserta pemilu 2019. “Selain kegandaan pengurus, kami juga menemukan adanya ketidakcocokan antara kartu anggota parpol dan anggota parpol,” kata Komisioner KPU Palangka Raya Divisi Perencanaan dan Data ini.
Kemudian, pihaknya juga menemukan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan bukan TKP elektronik tetapi KTP siak. “Sehingga sesuai penjadwalan, maka seluruh sebanyak 14 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 harus melakukan perbaikan administrasi dengan masa perbaikan 18 November sampai 1 Desember 2017,” katanya.
Sementara untuk sejumlah parpol yang baru saja diloloskan KPU RI untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 pihak KPU Kota Palangka Raya, pada saatnya nanti juga akan melaksanakan verifikasi administrasi. mel/ant