PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekitar 60-70 persen alat, khususnya perangkat keras untuk perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Provinsi Kalteng dalam keadaan rusak. Hal tersebut sangat berdampak terhadap pelaksanaan perekaman dan pencetakan KTP di daerah setempat. Sementara saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang wajib menggunakan e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng Brigong Tom Moenandaz, di Palangka Raya, Selasa (21/11), mengatakan, alat untuk perekaman dan pencetakan KTP tersebut diadakan sejak 2012 lalu, sehingga alat-alat tersebut sudah cukup tua.
Perangkat keras, seperti komputer dan lainnya ada yang rusak karena usianya sudah cukup tua, dan ada juga yang rusak karena tersambar petir. “Bahkan saat ini, hampir 60-70 an persen perangkat keras untuk perekaman dan pencetakan KTP di Provinsi Kalteng dalam keadaan rusak,” ujarnya.
Hal tersebut, tentu berdampak terhadap hasil dan kecepatan pencetakan dan perekaman KTP di daerah itu. Namun saat ini ada upaya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghimpun alat-alat yang rusak tersebut ke provinsi, selanjutnya akan diturunkan teknisi untuk memperbaikinya.
Karena, peralatan tersebut merupakan peralatan pihak Kemendagri dan belum diserahkan ke daerah. Di sisi lain peralatan itu khusus, sehingga untuk memperbaikinya juga memerlukan keahlian khusus.
Sementara untuk mempercepat proses perbaikan peralatan tersebut, ujar Brigong, pihaknya sudah menginformasikan ke kabupaten/kota untuk penghimpunan peralatan yang rusak dari kabupaten/kota ke provinsi dan juga memberitahukan kepada pihak Kemendagri.
Sampai saat ini, lanjut Brigong, realisasi perekaman e-KTP se-Kalteng sudah mencapai 85 persen lebih. Namun pencetakannya terkendala, karena peralatannya sudah termakan usia, sehingga berdampak terhadap kemampuan cetaknya.
Namun pihaknya tetap berusaha untuk memaksimalkan perekaman dan pencetakan KTP elektronik tersebut, sehingga sampai akhir tahun ini perekamannya bisa mencapai 95 persen, seperti yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat.
Karena, hal tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2018, serta Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. Meski untuk Pilkada 2018 masih ada kelonggaran, yaitu bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket), mengingat sebagian pencetakan KTP elektronik tersebut masih dalam proses.
“Namun pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, sudah wajib menggunakan KTP elektronik. Untuk itu pada 2017 ini kami maksimalkan perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kalteng,” ujarnya. dkw