SAMPIT/tabengan.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait lainnya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), di seluruh kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (15/10).
Ketua Bawaslu Kotim M Tohari mengungkapkan, untuk dalam Kota Sampit ada empat tim yang bergerak melakukan penertiban.
“Hari ini (Kamis) kami melakukan penertiban APK, tidak hanya di Kota Sampit saja, namun serentak di 17 kecamatan,” terang Tohari.
Penertiban APK tersebut dilakukan selama 2 hari, yakni sejak Kamis (15/10) hingga 16 Oktober 2020. APK ditertibkan jika tidak sesuai ketentuan, baik jumlah maupun tempat pemasangan oleh para masing-masing calon.
Saat ini, tim masih bergerak di lapangan. Banyak baliho, spanduk, billboard, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tertibkan APK yang melanggar ketentuan,” kata Tohari.
Penertiban tidak hanya bagi paslon yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim. Namun juga pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Semua APK yang berkaitan dengan paslon Pilkada, kami tertibkan,” terang Tohari.
Tim yang bergerak melakukan penertiban APK tersebut menyisir sejumlah ruas jalan protokol di Kota Sampit. Mereka langsung menurunkan APK yang dianggap tidak pada tempatnya. c-arb