Lagi, Polda Tangkap Bandar Sabu Kotim

BARANG BUKTI- Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Penangkapan terhadap bandar narkoba di Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Jumat (16/10) malam, personel membekuk TW (36) di kediamannya di Perumahan  Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.

“Ya, kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kotim. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, pelaku kita tangkap,” katanya, Sabtu (17/10) siang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh personel Ditresnarkoba Subdit 1 yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka, 17 paket kristal sabu berat kotor 162,3 gram, 30 butir pil ekstasi berbentuk segitiga warna cokelat, 2  pak plastik klip bening,  1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 buah handphone.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. fwa