Hukrim  

Hingga Oktober, Kejari Kapuas Tangani 36 Perkara Narkoba

PEMUSNAHAN – Kajari Kapuas saat memusnahkan barang bukti kasus yang sudah inkracht, Kamis (22/10). ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id –  Kejaksaan Negeri Kapuas  melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari beberapa tindak kejahatan yang putusanya sudah Inkracht, Kamis (22/10). Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rahmat Arif, dalam sambutan pada acara pemusnahan Barang Bukti hasil tindak kejahatan yang dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan A Yani, mengatakan  barang bukti yang dimusnahkan hasil dari 55 kasus perkara yang sudah inkracht sejak medio Januari hingga Juli 2020.

Untuk kasus Narkotika  dengan jumlah kasus 9 perkara dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,65 Gram, berikut Handphone yang digunakan para pelaku dalam bertransaksi. Untuk perkara pidana kesehatan ada 1 perkara dengan barang bukti sebanyak 748 butir obat jenis Seledryl, 18 kasus perkara senjata tajam, kasus  Judi 3 prkaras, perkara pencurian 7 kasus, perlindungan anak 2 Kasus, penganiayaan 6 Kasus dan 9 perkara adalah kasus pidana lainya.

Pada tahun 2019, jumlah kasus perkara yang ditangani Kejari Kapuas sebanyak 56 Kasus dan tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober ada 36 perkara. Diharapkan angka ini akan terus turun dan dapat ditekan oleh seluruh unsur terkait dalam pemberantasanya.

Pemusnahan barang bukti ini  dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukan kepada masyarakat luas bahwa unsur aparat penegak hukum seperti kepolisan, kejaksaan, pengadilan serius dalam memberantas peredaran, pemakaian narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kapuas.  Acara pemusnahan ini dihadiri Sekda Kapuas, perwakilan dari BNK, Kasat Narkoba, Kepala  Pengadilan, Sat Pol PP,  seluruh usur Kejaksaan Negeri Kapuas serta Beberapa petugas Damkar yang pada akhir acara pemusnahaan barang bukti ini melakukan demo simulasi bagaimana cara memadamkan api dengan mempergunakan sarana APAR.   c-yul