Hukrim  

Wanita Paruh Baya dan Pemuda Ditangkap karena 6 Gram Sabu

DITANGKAP - Kedua pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya.  ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan/com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil meringkus dua kurir dan pengedar paket narkotika jenis sabu, Jumat (23/10). Sindikat pengedar narkoba tersebut adalah seorang wanita paruh baya berinisial SN (51) dan pemuda berinisial MU (28) yang diduga menjadi seorang kurir.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni, mengatakan terungkapnya terduga sindikat narkotika tersebut bermula saat petugas meringkus MU di sekitaran Jalan Manduhara, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sesaat setelah mengkonsumsi sabu.

“Setelah melakukan pengembangan terhadap penangkapan MU yang diduga menjadi kurir barang tersebut, informasi pun mengarah kepada SN yang diduga sebagai pengedar dan berhasil mengamankannya di Jalan Pasir Panjang, Kecamatan Sabangau,” ungkapnya.  Saat meringkus SN, petugas berhasil mengamankan 14 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 6,3 Gram bersama dengan bukti lainnya yang berkaitan dengan barang tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika ini, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Asep.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.  fwa