PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pelaku pencabulan yang sempat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Palangka Raya. Berbekal laporan dari korban, Angga (22) ditangkap Minggu (25/10) kemarin.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan pelaku ditangkap setelah korbannya melaporkan peristiwa pencabulan, yakni meremas payudara korban saat berada di Jalan Panjaitan, Sabtu (24/10) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berada di belakang korban dan langsung meremas payudara kemudian melarikan diri.
“Waktu kejadian korban sempat memoto pelaku guna dilaporkan ke kepolisian. Sehingga kita biasa tangkap secepat mungkin,” ucapnya, Senin (26/10).
Dijelaskan, Angga diketahui baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan beberapa waktu lalu karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis selama lima tahun penjara.
“Dari pemeriksaan juga kita dapatkan bahwa aksi remas payudara yang dilakukan pelaku sudah dilakukan sebanyak 20 kali dan baru kali ini dilaporkan oleh salah satu korbannya. Pelaku sudah kita amankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lanjut,” tegasnya. fwa