PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala SMAN 1 Palangka Raya Badah Sari dan Sekretaris Komite Sekolah, Zain menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pungutan liar pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (4/12).
Badah, Zain, serta Penasihat Hukum (PH) Indri Yanto masing-masing menyampaikan keberatan mereka terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Badah sempat menyatakan keberatan dengan pencantuman nama Badah Sari dengan alasan tidak sesuai dengan KTP. Zain menyebut tempat kelahiran tidak sesuai lantaran hanya menyebut Kecamatan Amuntai dan bukan spesifik desanya. Namun Hakim Ketua Majelis Jumongkas L Gaol menyatakan surat dakwaan JPU sesuai dengan data yang diberikan kedua terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Indri Yanto menyebut surat dakwaan JPU kabur sehingga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu (13/12). “Peranan kedua terdakwa tumpang tindih. Tidak jelas apakah sebagai pihak yang mengamjurkan, dianjurkan, membantu atau dibantu,” jelas Indri usai persidangan.
Dia juga menyebut iuran berupa uang transportasi, baju seragam dan beberapa lainnya masih diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pungutan ini juga tidak liar karena mengikuti prosedur baku seperti penyusunan Rencana Pendapatan Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS) hingga menjadi APBS.
Tujuan pungutan ini untuk mengakomodir dana yang tidak mencukupi oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Indri juga mengungkap adanya bantuan tenaga pengacara yang disediakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pusat. “Sekitar tiga orang akan bergabung,” beber Indri.
Dalam surat dakwaan JPU, perkara yang menjerat Badah Sari dan Zaini karena pungutan berupa sumbangan komite kepada orangtua atau wali siswa baru sebagai syarat pendaftaran ulang. Sebagai Ketua Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), Zaini menyampaikannya saat rapat di ruang Kepala SMAN 1, yang dihadiri Ketua Komite Sekolah Aripin Udy dan Berhard K Sura tanpa perwakilan orangtua siswa lainnya.
Sumbangan tersebut untuk Dana Pengembangan Pendidikan, iuran komite sekolah, baju olahraga, Kartu Pelajar, tas rotan, tes psikologi dengan jumlah total Rp2.270.000. Dari pungutan tersebut telah terkumpul dana sejumlah Rp634.770.000. Bila tidak dapat menyumbang sebesar yang diminta, maka calon siswa dianggap mengundurkan diri dari tahap pendaftaran ulang PPDB. Akibatnya, Badah Sari dan Zaini didakwa melanggar Permendikbud No.17/2017 tentang PPDB serta Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah. dre