*Lapas Dukung Pemberantasan Narkoba di Kalteng
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Lapas Palangka Raya bersama Lapas Narkotika Kasongan memastikan akan mendukung penuh upaya pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng terkait enam nama narapidana yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pemberantasan narkoba yang dilakukan BNNP Kalteng dianggap sejalan dengan program anti Halinar (handphone, pungutan liar dan narkoba) yang digalakkan oleh UPT Pemasyarakatan.
Kepala Lapas (Kalapas) Palangka Raya Chandran Lestyono mengungkapkan, sejauh ini tiga nama yang disebutkan sebagai narapidana di Lapas Palangka Raya dan terlibat peredaran narkoba belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP Kalteng. Pihaknya mengaku belum mendapat konfirmasi dari BNNP Kalteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap narapidana Lapas Palangka Raya.
“Tiga nama yang disebutkan ikut mengendalikan jaringan sabu di luar akan kita kroscek kebenarannya. Apakah benar tiga nama tersebut berada di Lapas Palangka Raya,” katanya, Selasa (10/11/2020) siang. Menurutnya, Lapas Palangka Raya memastikan akan mendukung penuh upaya pemeriksaan yang dilakukan BNNP Kalteng guna pemberantasan narkoba.
Hal ini sejalan dengan program anti halinar yang menjadi komitmen Lapas Palangka Raya dalam bekerja dan melayani masyarakat. “Anti Halinar menjadi atensi dan arahan dari pimpinan kami, sehingga tentunya upaya pemberantasan narkoba yang masuk dalam halinar akan kita dukung penuh. Kita tidak akan menutup-nutupi jika nantinya didapati ada narapidana yang bermain narkoba,” terangnya.
Kalapas Narkotika Kasongan, Ahmad Hardi, membenarkan jika beberapa hari yang lalu BNNP Kalteng telah berkoordinasi ke Lapas Kasongan terkait tiga WBP untuk melakukan pemeriksaan. “Tentunya kami juga dengan semangat dan komitmen yang sama akan memberantas habis narkoba. Kita dukung dan mempersilahkan kepada BNNP Kalteng untuk dapat mengungkap sampai tuntas,” jelasnya saat dihubungi Tabengan via whatsapp.
Ahmad menambahkan, terkait pemberian sanksi kepada tiga WBP yang diduga terlibat, pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari BNN. “Untuk pemberian sanksi dan register F kami menunggu hasil pengembangan dari BNN sampai selesai, kami tetap mengacu kepada praduga tak bersalah sampai ada kejelasan hukum atas ketiga WBP tersebut,” tuturnya. fwa