KASONGAN- Praktik illegal logging terungkap di wilayah hukum Polres Katingan. Kali ini Tim Mabes Polri langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran dugaan adanya illegal logging yang dilakukan UD Karya Abadi di Kecamatan Sanaman Mantikei dan berhasil mengamankan 15 orang pekerja bansaw.
Dari hasil pengecekan legalitas bansaw oleh Tim Mabes Polri pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 09.25 WIB di Desa Tumbang Kaman, pemilik bansaw H RPN alias Isah warga Desa Tumbang Manggo tidak berada di tempat.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Syaiful SH membenarkan adanya pengecekan dari Tim Mabes Polri terkait kegiatan legalitas bansaw di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, yakni di UD Karya Abadi milik H RPN alias H Isah beralamat di RT 006 Desa Tumbang Kaman Seberang, Kecamatan Sanaman Mantikei.
“Pengecekan di bansaw di UD Karya abadi bermula dari kegiatan penggarapan kayu log yang berasal dari Desa Batu Tukan, Kecamatan Petak Malai dan Km 35 yang disinyalir masuk dalam kawasan garapan HPH PT Dwima Group,” kata Ipda Syaiful, Selasa (17/11/2020).
Menurut Ipda Syaiful, dari hasil temuan Tim Mabes Polri telah mengamankan beberapa orang atau masyarakat dan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut terkait pengecekan legalitas sumber kayu UD Karya Abadi.
Lanjut Ipda Syaiful, Tim Mabes Polri mengamankan 15 orang di tempat berbeda di Sawmil Auad Karya Abadi sebanyak 6 orang yakni JM, RH, AB, JN, AL dan AR, sedangkan yang diamankan di Desa Tumbang Tangoi yakni MF, MX dan WH. Sementara di Desa Batu Tukan MD, BJ, ID, WN, AG dan KN dengan barang bukti barang bukti TKP Km 35 arah Tumbang Hiran yakni 3 unit jonder, 1 unit truk muatan kayu plat benuas kurang lebih 6 meter kubik, 1 unit truk kosong, kayu plat benuas kurang lebih 30 meter kubik.
Sementara di TKP di Desa Tumbang Tangoi barang bukti 1 unit dump truk Hino tipe 260 warna hijau dan posisi sementara diamankan di Camp PT Gaung Satya Agrindo Km 60 Desa Tumbang Baraoi, Kecamatan Petak Malai.
“Kegiatan Tim Mabes Polri di Kecamatan Sanaman Mantikei ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan illegal logging yang diduga dilakukan oleh UD Karya Abadi yang diduga menggarap kayu log di areal kawasan milik perusahaan HPH Dwima Group menggunakan alat berat dengan mengatasnamakan Koperasi Desa,” kata Ipda Syaiful.
Dijelaskan Ipda Syaiful, saat ini beberapa karyawan Sawmil UD Karya Abadi dan masyarakat yang diamankan Tim Mabes Polri masih dalam pemeriksaan oleh Tim Mabes Polri. Sedangkan H RPN alias H Isah saat ini sedang tidak ada di tempat dan masih dipantau oleh Tim Mabes Polri.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan Polsek Sanaman Mantikei, melakukan pengamanan tertutup dan memonitoring situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei dan saat ini situasi sementara dalam keadaan aman dan kondusif dan tidak ada gejolak di masyarakat,” ungkap Ipda Syaiful. c-sus