PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Belum lama ini, ramai tersebar di sejumlah media sosial tentang surat pernyataan warga Jalan Sapan Raya, Kelurahan Bukit Tunggal yang merasa terganggu dan tidak nyaman akibat anjing peliharaan milik warga setempat berkeliaran sehingga menimbulkan keresahan.
Hal tersebut turut mendapat perhatian kalangan DPRD setempat. Terlebih dalam surat tersebut, pengurus RT secara tegas melarang hewan peliharaan anjing berkeliaran di Jalan Sapan dan sekitarnya, karena dinilai merugikan masyarakat secara moril serta materiil.
“Sebaiknya hal seperti ini diselesaikan dengan cara baik-baik dan musyawarah kekeluargaan. Hemat saya, antara warga pemilik peliharaan anjing dan yang keberataan harus duduk bersama membicarakan bagaimana solusi yang terbaik,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, kemarin.
Mengenai sejumlah alasan keberatan, seperti warga kerap dikejar dan digigit, menurut Wahib, harus bisa dibuktikan agar tidak menjadi tuduhan yang merugikan pemilik anjing.
“Apakah benar anjing yang dipelihara tersebut memang menggigit atau mengambil sandal dan sepatu milik warga lainnya, itu harus dibuktikan. Saya juga memohon jangan terpancing emosi, selesaikan baik-baik saja karena memang harus ada pembuktiannya. Sebagaimana tradisi masyarakat masyarakat Indonesia, pengambilan keputusan bersama harus dilalui dengan musyawarah mufakat terlebih dahulu,” ucapnya.
Legislator Partai Golkar ini meminta masyarakat agar memberikan perhatian khusus, terutama mengenai penanganannya. Seperti pemberian vaksin anti rabies, menyediakan tempat tinggal atau kandang yang layak, dan diberikan rantai pengikat. Terutama, hewan peliharaan harus diperlakukan dengan baik agar tidak stres serta liar.
Intinya, kata Wahid, tidak ada larangan untuk memelihara anjing atau hewan jenis apapun selama bisa sama-sama menjaga kenyamanan antarwarga.
“Saya rasa masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan, cukup diselesaikan dengan baik-baik. Apalagi kan ini warga 1 komplek, harusnya bisa berkoordinasi dengan baik,” pungkasnya.rgb