**Diduga Langgar Administrasi Pemilihan Secara TSM
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2 H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo melaporkan paslon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar ke Bawaslu Provinsi Kalteng karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, menyerahkan berkas bukti-bukti dugaan pelanggaran, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, kali ini Bawaslu lebih tertutup. Wartawan dilarang masuk ke dalam gedung Bawaslu untuk meliput penyerahan berkas oleh tim paslon nomor 2. Situasi ini berbeda dengan sebelumnya, ketika beberapa hari lalu tim paslon nomor urut 1 melaporkan paslon nomor 2 ke Bawaslu. Pada saat itu para wartawan diperbolehkan masuk mengambil foto dan video secara langsung ke dalam gedung Bawaslu.
Rahmadi menyampaikan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang khusus untuk memeriksa, mengadili perbuatan paslon yang memberikan maupun menjanjikan uang kepada pemilih dan nilainya konkret.
“Kita sama-sama tahu maupun tersebar di medsos atau media kampanye paslon nomor 1, baik melalui spanduk maupun baliho yang tersebar di 14 kabupaten/kota, kecamatan bahkan kelurahan dan desa. Kami jelas tegas melihat tercantum bantuan uang Rp2 juta per KK. Kemudian insentif kepada Kapolsek, Danramil, Kamtimbmas dan Babinsa,” kata Rahmadi.
Padahal secara aturan, lanjut Rahmadi, Kapolsek maupun Danramil merupakan pemegang jabatan yang kebetulan menjadi pemegang ujung tombak pengamanan Pilkada yang sangat diharapkan netralitasnya TNI dan Polri.
Kemudian kepala desa dijanjikan insentif operasional Rp12 juta, belum yang lain. Hal itu pun dinilai seperti sebuah gerakan yang TSM untuk memengaruhi pemilih. Orang akan melihat uang dengan janji, orang akan memilih yang sudah ada uangnya, walaupun nilainya lebih sedikit dari yang dijanjikan. Orang akan lebih terpengaruh daripada yang berjanji dari yang tidak berjanji.
Pihaknya sangat khawatir gerakan yang dinilai sangat TSM ini, apalagi melibatkan aparat kepolisian, TNI dan kepala desa. Menurut Rahmadi, tim paslon nomor 2 belum mengetahui apa protes dari Kapolda terkait dengan hal itu.
Etika politik membawa instansi kepolisian dan TNI ke ranah politik, padahal instansi seperti itu diharapkan netral. Bukti yang diserahkan ke Bawaslu, baik yang disebarkan sangat instens melalui medsos, maupun baliho dan spanduk.
“Intinya melalui Perbawaslu khusus untuk itu, memeriksa kalau ada janji. Bahwa janji saja tidak boleh jadi tujuan Perbawaslu, itu untuk menjaga marwah pesta demokrasi berjalan tanpa ada pengaruh, baik berupa barang maupun pemberian materi lainnya,” ujar Rahmadi.
Sanksinya kalau berdasarkan Perbawaslu itu pelanggaran administratif pemilihan tidak ada masa berlaku, karena terhitung sejak hari penetapan sampai pemungutan suara. Hasilnya ketika diajukan dari sekarang dan terpenuhi semua unsur pelanggaran, maka putusannya membatalkan calon yang bersangkutan.
Kalau diajukan setelah terjadinya pemungutan suara dan terbukti, maka putusannya mendiskualifikasi paslon bersangkutan. Paslon nomor 2 ingin menguji apakah janji uang tersebut boleh atau tidak dilakukan. yml