JAKARTA/tabengan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mempunyai bukti dugaan aliran dana USD 7,3 juta dan pemberian jam tangan mewah seharga Rp 1,5 miliar kepada Setya Novanto. Uang dan jam itu tersebut diduga terkait korupsi proyek e-KTP.
“Terkait dengan dugaan SN (Setya Novanto) diperkaya USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp 1,5 miliar jika dikurskan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/12).
Febri juga menyebut masalah aliran dana dan pemberian jam tangan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Menurutnya, hal itu tak bisa masuk ke dalam eksepsi.
“Itu masuk pada pokok perkara sehingga tidak tepat diajukan di eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di undang-undang dipahami oleh pihak SN,” ujar Febri.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto menyanggah dakwaan jaksa pada KPK soal penerimaan duit total USD 7,3 juta. KPK disebut keliru menuliskan adanya aliran duit ke Novanto.
Menurut pengacara, aliran uang ke Novanto melalui Made Oka Masagung sebesar USD 3,8 juta dan uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yakni USD 3,5 juta tidak berdasarkan fakta.
“Dalam surat dakwaan disebutkan penerimaan uang oleh terdakwa dari Irvanto Hendra yang seluruhnya USD 3,5 juta tidak jelas yang menjadi dasar uraian tentang perbuatan Setya Novanto menerima uang USD 3,5 juta melalui Irvanto Hendra,” kata pengacara Novanto, Dasril Affandi, membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Politikus Lintas Parpol Hilang
Selain itu, eksepsi yang dibacakan tim pengacara Setya Novanto mempersoalkan hilangnya sejumlah nama-nama politikus lintas partai politik dalam surat dakwaan.
“Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini (yang disebut oleh pihak SN sebagai nama yang hilang) tetap masih ada,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (20/12).
“Namun sebagian dikelompokkan. Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian,” imbuh Febri.
Sebelumnya, pengacara Novanto juga mempermasalahkan tentang perbedaan para pihak yang disebut menerima uang dalam 3 dakwaan yaitu Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, serta Setya Novanto.
“Sebagaimana sudah berulang kami katakan, begitu banyak uraian dalam surat dakwaan itu yang berbeda yang sangat mencolok orang-orang yang dikatakan yang menerima uang dari proyek e-KTP,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail.
“Tadi sudah jelas kami sampaikan bukan hanya dari PDIP yang menerima dan hilang, dari Partai Golkar, PAN, Demokrat, PKB, dan partai lain (ada disebut menerima dan hilang),” imbuh Maqdir.d-com