PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melakukan pemasangan stiker larangan pungut parkir atau parkir gratis di setiap mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Cantik, Rabu (18/11/2020). Tujuannya agar tidak ada lagi pelayanan parkir di kawasan ATM tersebut.
Keluhan adanya pungutan tarif parkir di beberapa kawasan ATM di Kota Palangka Raya sudah kerap kali dibicarakan di tengah masyarakat. Padahal diketahui di beberapa titik kawasan ATM telah terpampang tulisan parkir gratis bagi pengguna ATM, namun para jukir liar tetap memungut, sehingga masyarakat merasa dirugikan dengan ulah oknum tersebut.
“Saya hanya niat cek saldo di ATM, tidak sampai satu menit sudah ditarik parkir Rp2 ribu,” ungkap Beni, seorang warga yang pernah ditarik parkir di ATM Jalan G Obos Palangka Raya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menyatakan, saat ini dapat dipastikan tidak ada oknum juru parkir yang akan melakukan penarikan tarif parkir di setiap ATM yang telah memiliki tanda parkir gratis.
Dijelaskan Alman, diberlakukannya aturan tersebut karena pihak bank sebagai pengelola mesin ATM telah membayarkan pajak dan retribusi parkir kepada Pemerintah Kota. Saat ini ada 12 titik yang telah dipasang stiker tersebut.
“Dinas Perhubungan melalui Tim 12 sudah melakukan penempelan stiker gratis mulai Rabu kemarin. Kami targetkan pemasangan ini dapat diselesaikan agar tanda tersebut dapat diketahui oleh oknum juru parkir, dan kepercayaan masyarakat yang hendak menarik uang di ATM. Juga ada beberapa masukan dari masyarakat bahwa sejumlah ATM yang di luar pantauan kami ternyata menarik parkir, seperti ATM di Jalan Rajawali dekat simpang empat Jalan Tingang, akan kami tindaklanjuti secepatnya,” ungkapnya ketika dihubungi Tabengan, Kamis (19/11/2020).
Lebih lanjut dikatakan Alman, apabila pada titik-titik yang telah diberikan stiker parkir gratis dari Dishub, namun masih ditarik biaya parkir, maka ia meminta agar masyarakat bisa menolaknya. Bahkan, bila oknum jukir tetap bersikeras memungut, ia berharap agar masyarakat bisa menyimpan buktinya untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
“Kalau pada lokasi parkir gratis seperti itu, tapi masih ditarik biaya parkir, maka masuk tindak pungutan liar. Selain itu, semua regulasi parkir telah diatur dalam Perda dan UU Retribusi Parkir,” pungkas Alman. rgb