Hukrim  

Polsek Ketapang Ringkus Pencuri Kayu Ulin

DIAMANKAN – Barang bukti berupa kayu ulin yang berhasil diamankan petugas. TABENGAN/ARBIT

SAMPIT/tabengan.co.id – Aksi pencurian ratusan potong kayu ulin dengan berbagai ukuran milik warga di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terungkap. Para pelakunya sebagian  berhasil diringkus jajaran Polsek Ketapang.

Aksi pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (21/11/2020) lalu, kemudian dilaporkan ke Polsek Ketapang. Penyelidikan dilakukan, dan menangkap 5 orang tersangka. Namun kasus ini, masih dalam penyidikan, guna mencari keberadaan pelaku lainnya.  Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh para pelaku sejak April hingga November 2020, dan baru diketahui, setelah salah seorang kerabat korban datang ke TKP. Saat itu dia melihat bahwa pagar gudang sudah terbuka.

Sehingga, dirinya langsung memeriksa, dan melihat sejumlah kayu ulin sudah tidak ada. Diapun melaporkan hal tersebut kepada korban. Korban pun datang ke lokasi kejadian, dan ternyata bukan hanya kayu ulin yang hilang. Namun juga atap seng juga raib. Sehingga, dilaporkan kepada aparat, hingga dapat menangkap 5 orang pelaku.

“Belum semuanya tertangkap, baru 5 orang. Dan saat ini masih melakukan pengembangan. Diduga pelakunya sekitar 8 orang,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Tortet.   c-arb