PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sidang perdana kasus pembakaran sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (3/1). Sidang tersebut akan menghadirkan 3 tersangka, yaitu Suriansyah, Fahrudin alias Ogut, dan Indra Gunawan.
Yang bertindak sebagai penasihat hukum (PH) para tersangka adalah Sukah L Nyahun.
Namun tampaknya pada sidang perdana tersebut, ketiga terdakwa dipastikan tanpa didampingi PH. Pasalnya, hingga Selasa (2/1) sore, Sukah L Nyahun masih berada di Palangka Raya.
Ketika dikonfirmasi Tabengan, Sukah mengaku memang dirinya ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari Kejaksaan dan memberitahu bahwa Rabu hari ini ada sidang. Namun orang tersebut tidak menyebutkan nama, hanya mengatakan bahwa dia dari Kejaksaan.
Juga tidak disebutkan apakah dari Kejaksaan Agung atau dari Kejati Kalteng. Bisa saja si penelepon itu hanya orang yang mengaku-ngaku dari Kejaksaan, ujarnya.
“Saya bilang terus terang kepada orang yang menelepon tersebut bahwa saya tidak ada tiket (tiket pesawat) untuk berangkat ke Jakarta mendampingi ketiga klien. Saya tidak ada biaya untuk beli tiket. Kalau pihak mereka (yang memanggil) ada menyediakan tiket, saya pasti berangkat,” ujar Sukah.
Ketika ditanyakan apakah sidang tetap digelar meski terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, Sukah mengatakan, itu wewenang majelis hakim. “Meski terdakwa tak didampingi PH, bisa saja sidang tetap digelar. Tergantung dari hakim,” kata dia.
Bila sidang tersebut digelar, lanjut Sukah, agenda adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Bisa juga usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Sukah. gie