PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.
Melalui website KPU Kalteng, Ketua KPU Kalteng Harmain menyampaikan, pengumuman laporan harta kekayaan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan, paslon mengumumkan harta kekayaan pribadi/ pejabat negara hasil penelitian dan atau klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada masyarakat, paling lambat 2 hari sebelum pemungutan suara.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Kalteng Harmain pada 24 November 2020, melampirkan LHKPN dari KPK tanggal 29 April 2020, atas nama Cagub Ben Brahim S Bahat melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp4.025.632.389.
Cawagub Kalteng H Ujang Iskandar berdasarkan LHKPN memiliki total kekayaan Rp15.204.025.918. Kemudian Cawagub H Edy Pratowo berdasarkan LHKPN total kekayaan Rp5.465.951.212. Sedangkan Cagub Kalteng H Sugianto Sabran memiliki total kekayaan sesuai Update KPK 23 Oktober 2020(https://www.kpk.go.id/id/pilkada-berintegritas/lhkpn-calon-kepala-daerah-2020) sebesar Rp101.248.910.436. Dengan demikian, Sugianto merupakan Cagub Kalteng terkaya dibanding rivalnya.
Komisioner KPU Kalteng Sastriadi menerangkan, menyampaikan LHKPN ke KPK adalah salah satu syarat pencalonan sesuai pasal dan peraturan tersebut di atas.
“Calon yang maju dalam Pilkada, dalam hal ini khususnya calon Pilgub Kalteng, wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. Paslon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atau klarifikasi KPK kepada masyarakat, paling lambat 2 hari sebelum hari pemungutan suara dengan difasilitasi oleh KPU Kalteng,” kata Sastriadi, Selasa (1/12/2020).
Dijelaskan, paslon yang berhalangan mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara sebagaimana dimaksud pada poin di atas, dapat memberikan surat kuasa kepada KPU Kalteng untuk mengumumkan. Penegasannya, semua calon wajib menyerahkan LHKPN H-2 sebelum pelaksanaan pencoblosan. akm/ded