PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penindakan terhadap bangunan yang memasuki jalur hijau kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya. Rabu (17/1) siang, Satpol PP merobohkan beberapa bangunan yang berada di kawasan Jalan G Obos XI.
Aksi merobohkan bangunan itu terpaksa melibatkan alat berat karena beberapa bangunan terbuat secara permanen.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan sebelum dirobohkan warga telah diberikan surat peringatan. Selain itu juga telah tiga kali diundang untuk melakukan mediasi dengan pihak Pemerintah Kota, namun sampai batas waktu ditentukan, ternyata bangunan tak kunjung dirobohkan.
“Kita sudah beri surat peringatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, namun pemilik belum juga membongkar, jadi kita tertibkan,” ucapnya.
Pantauan di lapangan, sebuah bangunan yang berada di muara Jalan G Obos XI terpaksa dirobohkan sebagian. Sebab bangunan tersebut masuk kawasan hijau sekitar 4 meter dari badan jalan. fwa/jkh