SAMPIT/tabengan.com – Guna mencegah kerugian negara akibat beredarnya rokok ilegal, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Sampit terus memantau peredarannya di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Namun demikian, Kepala KPPBC-TMP C Sampit, Hartono mengungkapkan, pihaknya mengalami sejumlah kendala dalam melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal atau hasil tembakau yang beredar di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Gerakan kita baik itu pengawasan atau penindakan ke kawasan perkebunan kelapa sawit mudah dipantau, karena jauhnya jarak yang ditempuh untuk mendatangi lokasi perkebunan. Sehingga ketika kita dalam perjalan menuju lokasi, target kita punya banyak waktu untuk menyembunyikan barang bukti,” terang Hartono, akhir pekan lalu.
Hartono mengungkapkan, diperkirakan cukup banyak hasil tembakau ilegal ataupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang beredar di kawasan perkebunan. “Karena biasanya karyawan perkebunan memilih hasil tembakau yang harganya murah, salah satunya rokok ilegal ini,” tandasnya.
Namun demikian, Hartono menyampaikan pihaknya terus berusaha memutus rantai distribusi peredaran hasil tembakau ilegal ini. Salah satunya mencegat pengiriman rokok ilegal dari pelabuhan-pelabuhan distribusi. Misalnya dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. “Kita juga menyampaikan informasi ke Kantor Bea dan Cukai di daerah produksi, bahwa di daerah kita ini banyak beredar hasil tembakau ilegal dari sana, seperi dari Jawa Tengah atau Jawa Timur,” jelasnya.
Menurutnya, bentuk pelanggaran dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah pelanggaran karena barang kena cukai BKC tersebut tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tidak seharusnya. Yang kedua, pelangaran karena peredaran atau penjualan dilakukan tanpa izin, meskipun BKC tersebut telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan. c-arb