Bupati Buka STQ VII Sukamara

SUKAMARA/tabengan.com – Bupati Sukamara H Ahmad Dirman, Sabtu (25/3) malam, secara resmi membuka STQ VII Tingkat Kabupaten Sukamara 2017 di Permata Kecubung. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 28 Maret mendatang.

STQ kali ini diikuti kafilah dari 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukamara, seperti Kafilah Kecamatan Sukamara, Balai Riam, Permata Kecubung, Kuala Jelai dan Kecamatan Pantai Lunci. diharapkan STQ yang diselenggarakan ini kualitasnya lebih meningkat lagi.

“Kegiatan STQ ini berjalan sukses walaupun cuaca mendung. Dengan kegiatan STQ diharapkan kafilah dan masyarakat bisa meningkatkan iman dan taqwa. Selain itu juga meningkatkan dan pengamalan kitab Alquran dalam mempererat hubungan silaturahmi, baik sesama umat Islam maupun dengan agama lain,” kata Dirman.

Dirman menambahkan, dengan kegiatan STQ ini Kabupaten Sukamara dan warganya dapat terlindung dari krisis etika, moral, akhlak dan budaya serta keterpurukan. Maka, potensi umat yang harus digalakkan adalah pemberdayaan dan pengembangan STQ dengan tujuan untuk memasyarakatkan Alquran melalui upaya peningkatan kemampuan umat Islam untuk membaca, memahami dan mengamalkan ajaran nilai-nilai Alquran dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua LPTQ Kabupaten Sukamara H Windu Subagio mengatakan, penyelenggaraan STQ VII Tingkat Kabupaten Sukamara akan memperlombakan 7 cabang lomba, seperti tilawah, tartil, qira’at, tahfidzil Qur’an, golongan dewasa, anak-anak dan remaja. Kemudian lomba fahmil Qur’an dan syarhil Qur’an, lomba khattil Qur’an dan festival rebana.

“Saya berharap semua cabang yang diperlombakan akan menghasilkan para juara yang nantinya bisa mewakili Kabupaten Sukamara pada kegiatan STQ Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, di Kabupaten Murung Raya,” kata Windu.

Sebelumnya, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB semua kafilah dari seluruh kecamatan mengikuti pawai ta’ruf dengan berkeliling Kecamatan Permata Kecubung, tempat tuan rumah penyelenggara. Pawai tersebut langsung dilepas Bupati Sukamara Ahmad Dirman didampingi unsur Forkopinda dan OPD. c-gus