Sigit Minta Pemko Angkat Plt Sekda

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota segera mengambil langkah strategis pasca-penetapan Sekda Kota Rojikinoor sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli). Itu perlu dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar.

Menurut Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto, langkah strategis itu bisa berbentuk pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda atau penghentian jabatan sementera agar proses hukum yang sedang berlangsung berjalan lancar.

“Kita ketahui, dulu menggunakan Plt tidak ada masalah. Hanya memang, beberapa hal kebijakan hanya bisa diambil oleh Sekda definitif,” kata Sigit, Jumat (9/2).

Sebelumnya, Kamis (9/2), Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sumarto menyatakan, Polda menetapkan Sekda Rojikinoor sebagai tersangka, sesuai gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Penetapan itu sudah dilakukan pekan lalu.

Sementara, Wali Kota Palangka Raya H Riban Satia mengaku menyerahkan penyelesaian kasus yang menyeret Rojikinoor kepada kepolisian. “Semuanya kita serahkan kepada proses hukum. Kita tidak ada tendensi apa-apa, karena kita komitmen semuanya diserahkan ke proses hukum,” kata Riban, Jumat (9/2).

Riban mengajak masyarakat untuk menghormati proses yang ada dan menunggu kepastian hukum, serta tidak terlalu jauh beropini.

Menurut dia, penetapan Sekda Kota Palangka Raya oleh Polda Kalteng sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar juga tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintahan di ibu kota Provinsi Kalteng ini.

“Kan selama ini Plt Sekda juga dijabat selama lima tahun dan tidak ada pengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan kita,” ungkapnya. fwa