PPKM MIKRO-Gubernur: Bupati/Wali Kota Harus Serius

ARAHAN- Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan terkait PPKM Mikro yang dimulai sejak 23 Maret-4 April 2021, dari Aula Kantor Bupati Kobar, Rabu (24/3/2021). ISTIMEWA

*Kota Berlakukan Jam Malam

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Instruksi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro telah dimulai sejak 23 Maret hingga 4 April 2021. Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran meminta jajaran bupati/wali kota hingga tingkat kelurahan maupun desa, harus bisa menyukseskan kegiatan tersebut.

Ini sesuai Instruksi Gubernur Kalteng No 180.17/24/2021, tertanggal 19 Maret 2021. Sugianto minta bupati/wali kota dan jajaran terkait, didukung pemerintah pusat dan Pemprov Kalteng, harus serius mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Mikro di Kalteng.  Lewat kegiatan ini, penyebaran Covid-19 di Kalteng dapat dikendalikan, bahkan segera diakhiri.

“Kami minta bupati/wali kota, camat, kades dan lurah didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat serius melaksanakan langkah-langkah strategis, demi efektifnya PPKM Mikro,” ujarnya ketika menyampaikan arahan dari Aula Kantor Bupati Kobar di Pangkalan Bun, Rabu (24/3/2021).

Gubernur menginstruksikan beberapa poin untuk PPKM Mikro, seperti meminta adanya penetapan dan pengaturan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19. Hal itu juga berlaku pada tingkat RT/RW, yang berpotensi menimbulkan penularan. Intinya, seluruh desa maupun kelurahan yang memiliki kasus aktif, wajib menerapkan PPKM Mikro.

Orang nomor satu di Kalteng itu juga memastikan pemetaan zonasi RT dilaksanakan dengan baik sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.

“Pelaksanaan untuk pengendalian dengan ketat, jangan sampai kendur. RT yang masuk kategori zona merah, agar dengan kesadaran demi kepentingan bersama dilakukan lockdown secara lokal,” tegasnya.

Selain itu, ada juga instruksi terkait kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Tentu juga mengizinkan untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Berkaitan itu, dia juga meminta bupati/wali kota meningkatkan persiapan aturan yang ketat, menghadapi libur panjang dan perayaan Hari Paskah, Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2021.

Perlu diwaspadai, pengalaman selama ini usai libur panjang selalu saja diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran dan pengalaman agar persiapan ke depan menjadi semakin baik.

“Saya meyakini dengan keseriusan pelaksanaan PPKM Mikro, penyebaran Covid-19 bisa terkendali, bahkan segera dapat diakhiri. Apalagi tujuan kita bersama adalah memutus penyebaran di Kalteng, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian di provinsi kita. Mari terus bergerak bersama secara masif demi tujuan yang kita capai,” katanya.

Pemko Terapkan Jam Malam

Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan PPKM Mikro. Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas dengan tambahan 5 provinsi, yaitu Kalsel, Kalteng, Sulawesi Utara, NTT, dan NTB yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021.

Pada Rabu  pagi, dilaksanakan serentak launching PPKM Mikro se-Kalteng secara virtual, dipusatkan di RT 15 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dipimpin Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi.

Untuk wilayah Kota Palangka Raya, launching dilaksanakan di RW 02 Kelurahan Bukit Tunggal yang dihadiri Wakil Wali Kota Hj Umi Mastikah dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, salah satu regulasi PPKM Mikro lanjutan kali ini adalah mengatur pemberlakuan jam malam di seluruh Kalteng, sebagaimana diinstruksikan oleh Gubernur Kalteng.

“Tentunya dalam PPKM Berskala Mikro ini lebih dijalankan secara masif. Kami ingin semua masyarakat jadi Satgas di keluarganya masing-masing,” ungkap Umi.

Menurutnya, sebaik apa pun kebijakan pasti tidak akan membuahkan hasil baik, jika masyarakat tidak kooperatif mendukung kebijakan tersebut. “Terlepas dari itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik edaran Gubernur Kalteng terkait pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro ini. Setidaknya ada energi baru dalam upaya menekan sebaran Covid-19, yang hingga kini terus terjadi penambahan kasus,” tambah Umi.

Intinya, dalam penerapan PPKM Mikro ini akan melibatkan peran masyarakat sepenuhnya dalam upaya mencegah dan menekan sebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, peran pihaknya dalam PPKM Mikro ini akan lebih berfokus pada pendampingan.

Dijelaskan, pelaksanaan PPKM Mikro kurang lebih seperti tupoksi Tim Satgas. Ada sosialisasi, edukasi, hingga operasi yustisi penegakan protokol kesehatan 3 M.

“Kelurahan dan kecamatan yang ikut PPKM Mikro, semua data akan dikompilasi oleh Tim Satgas Covid-19 Kota di BPBD, yang nantinya akan menjadi bahan untuk pelaporan langsung ke pusat.  Dalam pendampingan, kita akan terus berdiskusi dan berkoordinasi bagaimana penanganan pandemi ini agar lebih massif dan efisien,” bebernya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, Pemko melalui Tim Satgas Covid-19 akan memberlakukan kembali jam malam. Hal ini dilakukan mengingat  kasus sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya terus meningkat signifikan.

Pemberlakuan jam malam ini salah satu regulasinya adalah pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha yaitu maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

“Nantinya pada surat edaran wali kota yang diterbitkan salah satu bunyinya terkait dengan pembatasan jam malam ini,” tutup Hera. drn/rgb