PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Sekurangnya ada 280 perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang masih mencicil pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada tahun 2020 lalu.
Di antaranya wilayah Palangka Raya 2 perusahaan, Kotawaringin Barat 38 perusahaan, Murung Raya 30 perusahaan, Kotawaringin Timur 26 perusahaan, Kapuas 12 perusahaan, Barito Utara 6 perusahaan, Katingan 12 perusahaan.
Kemudian Kabupaten Gunung Mas 34 perusahaan, Sukamara 7 perusahaan, Barito Timur 26 perusahaan, Lamandau 25 perusahaan, Seruyan 36 perusahaan, Pulang Pisau 3 perusahaan dan Barito Selatan 16 perusahaan.
Dari 280 perusahaan tersebut yang belum memberikan laporannya terkait pemberian THR karyawan pada 2020, ada sekitar 44 perusahaan, yakni di Mura 21 perusahaan, Gumas 17 perusahaan, Bartim 4 perusahaan dan Seruyan 2 perusahaan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Sumiyati saat dikonfirmasi Tabengan di ruang kerjanya, Selasa (27/4).
Sumiyati menerangkan, alasan ratusan perusahaan di Kalteng tersebut tidak dapat membayarkan THR ke karyawannya disebabkan dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, sehingga perusahaan tidak dapat beroperasional secara optimal.
“Karena kita kan tidak bisa memaksakan kalau memang perusahaan tidak ada dana untuk memberikan THR ya,” bebernya.
Menurut Sumiyati, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Dengan kata lain, sebagian dari perusahaan tersebut dalam menuju keadaan kolaps.
“Sebagian pegawai mengeluh dan mengadu datang ke Dinas Nakertrans. Diberhentikan tanpa ada pesangon, ditunggu tunggu tidak ada. THR juga ditunggu tunggu tidak ada. Namanya pegawai juga kan berharap-harap dan itu semua kita kembalikan ke perusahaan bagaimana mereka mengatasinya,” imbuhnya.
Sumiyati menambahkan, THR tahun 2020 yang belum dibayarkan tetap harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan tidak ada tawar menawar.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kalteng Rivianus Syahril Tarigan menegaskan bahwa THR sesuai peraturan harus dibayar H-7 hari raya. “Jika terlambat dikenakan denda,” tegas dia. dsn