PULANG PISAU/TABENGAN.COM – Aparat tim gabungan, Polres Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Daerah Bagian Ekonomi, Rabu 28 April 2021, menyita ratusan makanan dan minuman kedaluwarsa (Exspired) yang diperdagangkan di sejumlah toko dan mini market.
“Ini inspeksi mendadak yang dilancarkan dalam rangka penertiban di bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Elieser Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Rianti Miasi.
Dia menjelaskan, makanan dan minuman yang disita itu terdiri dari, susu saset, susu kaleng, susu cair, snack, minuman kaleng, minyak goreng, tepung (berbagai jenis kemasan), kopi bubuk, ikan kalengan, sabun mandi, popok bayi, mie instan, sambal kalengan, minuman kotakan dan obat-obatan kadaluarsa. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari makanan tidak sehat, rusak atau ilegal.
“Di bulan Ramadan ini kita turun untuk memberikan rasa aman kepada konsumen, dan yang jelas kegiatan ini kita laksanakan rutin setiap tahunnya,” ujar Rianti.
Menurut Rianti, barang-barang yang disita selanjutnya akan dimusnahkan. Hasil yang ditemukan petugas, kata Rianti, menemukan banyak makanan yang sudah kadaluarsa tetap dijual ke konsumen, dan bahkan petugas menemukan makanan ringan dalam kondisi kadaluarsa sejak Tahun 2019 lalu.
Selain itu, Rianti meminta masyarakat dan konsumen tetap waspada makanan dan minuman saat berbelanja kebutuhan lebaran. Pihaknya meminta masyarakat dan konsumen tetap teliti sebelum membeli makanan dan minuman, lihat label dan tanggal kedaluarsa, sesuai standar SNI dan K3L, hak konsumen kebutuhan bukan keinginan. Apalagi semakin mendekati lebaran.
“Karena makin banyak oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen lebaran ini. Kami minta konsumen kritis dan teliti sebelum membeli,” imbuhnya.
Senada dengan Rianti, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr. Mulyanto Budihardjo, yang diwakili Kasi Kefarmasian dan Alkes, Lambang Suncoko, S.Far, Apt mengatakan pemilik toko yang sudah diperingatkan tetapi masih kedapatan menjual barang kadaluarsa atau tanpa izin edar akan dikenakan sanksi tegas oleh BPOM dan Disperindag.
“Kita di Dinkes hanya pembinaan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat konsumen, tapi kegiatan pro hukum oleh BPOM dan Disperindag,” tegasnya.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, sebanyak 8 toko dan Minimarket yang di kunjungi, hal ini dilaksanakan berdasarkan yang salah satunya Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. c-mye