LARANGAN MUDIK – Ribuan  Kendaraan Diputar Balik

CEK POINT – Petugas saat memeriksa pengendara yang melintasi Pos Penyekatan Perbatasan Kalteng-Kalsel di Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.TABENGAN/YULIUS

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM – Sejak 30 April hingga 9 Mei 2021, setidaknya ada sekitar 1.369 unit kendaraan bermotor  (ranmor)  yang terpaksa putar balik saat hendak melintas di Pos Penyekatan Arus Mudik Cek Poin Perbatasan Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan  Anjir Km 12,5 di Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno SH, MM, dalam rilisnya yang diterima Tabengan, Minggu (9/5/2021), mengatakan, sebanyak 1.369 unit ranmor tersebut terdiri dari 260 unit kendaraan roda dua, 643 unit roda empat dan 466 unit kendaraan besar roda enam atau lebih.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, kata Eko, kesemuanya tidak memiliki atau memperlihatkan surat keterangan yang diwajibkan.

“Sebab mereka tidak bisa memperlihatkan atau memiliki surat keterangan negatif Covid-19 atau swab antigen sesuai ketentuan yang ditetapkan, apabila melintas di pos ini,” kata Eko.

Karena itu, diimbau juga kepada seluruh lapisan masyarakat yang berniat melintasi Posko Cek Poin Lebaran atau Sekat Kalteng-Kalsel hendaknya dapat melengkapi diri dengan surat keterangan sebagaimana yang diharuskan, sehingga tidak mengalami kendala saat melintas.

“Karena kalau tidak mengantongi ini dengan sangat terpaksa, maka akan disuruh putar balik atau dilarang untuk melintas,” kata Eko.

Semua Kendaraan Diperiksa

Sementara itu, hal serupa juga dilakukan oleh petugas di Pos Penyekatan Arus Mudik Lebaran Perbatasan Kalteng-Kalsel Kelurahan Taniran, Kecamatan Banua Lima.

Ratusan pemudik tak luput dari pemeriksaan petugas jaga. Mereka diminta memutar balik ke tempat asal, karena saat hendak memasuki wilayah Kalteng tidak memiliki surat keterangan negatif Covid-19 atau swab antigen.

“Apabila pengemudi atau pengendara tidak memiliki suket negatif Covid-19 atau swab antigen, tidak diperkenankan masuk wilayah Kalteng,” tegas Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Lantas Polres Bartim AKP Sugeng, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu.

Sugeng mengungkapkan, sejak Sabtu (8/5/2021) pukul 16.00 WIB, petugas Pos Pengamanan Terpadu Cek Point telah melakukan pemeriksaan terhadap ranmor, yakni roda dua 101 kali dengan putar balik 2 unit, roda empat  52 kali dengan putar balik 5 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda enam lebih 65 kali dengan putar balik 1 unit.

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas sebayak 211 buah,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dengan rincian  41 orang, pemeriksaan rapid test antigen  6 orang, pemeriksaan swab  tidak ada, pemberian masker 5 orang, imbauan 42 kali dan teguran lisan  25 kali. c-yul/c-yus