Persyaratan DOB Kotawaringin Belum Lengkap

Wakil Ketua Tim Pembahasan Usulan DOB Provinsi Kotawaringin H Achmad Rasyid

*DOB Harus Mandiri

*Tidak Bergantung Provinsi Induk

*Tak Mampu Jangan Dipaksa

 PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada Tim Percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kotawaringin untuk segera melengkapi berbagai persyaratan yang hingga kini belum lengkap.

Pasalnya, dalam rapat yang dilaksanakan Tim Pembahasan Usulan DOB Provinsi Kotawaringin bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, terungkap masih banyak persyaratan yang masih belum lengkap.

Wakil Ketua Tim Pembahasan Usulan DOB Provinsi Kotawaringin H Achmad Rasyid mengatakan, pihaknya dari tim pembahasan kembali menggelar rapat kerja lanjutan untuk menindaklanjuti rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin dengan jajaran Pemprov Kalteng.

Namun, dalam rapat tersebut masih ada berbagai persyaratan yang belum dilengkapi. Sebab itu, pihaknya dari DPRD meminta kepada tim percepatan segera melengkapi berbagai persyaratan tersebut, agar pembahasannya bisa cepat dilaksanakan dan dituntaskan.

“Rapat tim kali ini dalam rangka membahas berbagai hal penting terkait usulan DOB Kotawaringin. Kami juga ingin mendengar langsung penjelasan dari tim eksekutif berkaitan dengan perkembangan kelanjutan DOB hingga saat ini, dan kami dari tim pembahasan mengingatkan kepada tim percepatan DOB untuk segera melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan,” kata Rasyid, saat dibincangi Tabengan, usai mengikuti rapat gabungan, di gedung dewan, Rabu (19/5/2021).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya(Mura) ini juga mengatakan, apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi, saat moratorium pemekaran dicabut, usulan pemekaran bisa mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Kita ingin agar persyaratan segera dilengkapi, karena saat moratorium pemekaran dicabut. Usulan pemekaran bisa langsung mendapat perhatian pemerintah pusat. Artinya, hanya menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegasnya.

Dijelaskan, pemekaran sebuah wilayah dapat mempercepat pembangunan di seluruh wilayah. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng saat ini masih sangat kecil dibandingkan dengan sejumlah provinsi lain, namun luas wilayahnya sangat besar, sehingga pembangunan infrastruktur masih belum berjalan secara merata.

“Terpenting, tujuan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan di semua wilayah. Adanya pemekaran mendekatkan pelayanan, pengawasan dan percepatan pembangunan. Ibarat kue, kalau dibagi untuk orang banyak,  tentu dapatnya sama sedikit. Sama halnya dengan APBD yang ada,  dibagi 13 kabupaten dan 1 kota, akhirnya dapat sama sedikit,” terang Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Kendati demikian, keputusan terkait usulan DOB tersebut tetap dikembalikan kepada pemerintah pusat dan syarat yang utama ketika adanya DOB adalah Bumi Tambun Bungai harus tetap semakin maju, dan provinsi baru juga harus mampu menghidupi diri sendiri. Tidak bergantung sepenuhnya dengan provinsi induk.

“Kalteng harus maju, masyarakat semakin sejahtera serta pembangunan bisa merata dan DOB harus juga bisa mandiri. Itulah tujuan pemekaran yang sebenarnya. Kalau tidak mampu jangan dipaksakan, tapi kalau mampu mari sama-sama dibahas dan dipikirkan bersama-sama. Di sinilah penting adanya kajian lebih mendalam baik pada provinsi induk maupun rencana DOB,” pungkasnya. nvd