Spirit Kalteng

PT MUTU Sudah Dilaporkan ke Kementerian ESDM

117
×

PT MUTU Sudah Dilaporkan ke Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
H Eddy Raya Samsuri

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID–  Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) telah dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kepada DLH Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri usai menerima laporan hasil investigasi bersama masyarakat dari 4 desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barsel.

“Setelah (persoalan) ini sampai ke provinsi, DLH Provinsi Kalimantan Tengah telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,” ujar Eddy Raya, kepada wartawan, Selasa (1/7).

Orang nomor 1 di Barsel itu juga mengatakan, kewenangan untuk memutuskan langkah selanjutnya, sepenuhnya berada di pemerintah provinsi karena status izin PT MUTU adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan pemerintah pusat dan peran kabupaten sebatas pengawasan dan pelaporan, sementara tindakan administratif ada di tingkat provinsi.

Sebagai bentuk tanggung jawab daerah, tambahnya, Pemkab Barsel berkomitmen meningkatkan kapasitas tenaga teknis dan ahli lingkungan di DLH agar lebih siap menangani isu lingkungan secara komprehensif.

Dengan adanya persoalan ini, Pemkab Barsel akan melakukan perubahan untuk tenaga teknis dan juga menekankan PT MUTU sebagai perusahaan multinasional harus memiliki tanggung jawab sosial dan memprioritaskan kepentingan masyarakat sekitar.

“Kita harapkan PT MUTU memprioritaskan masyarakat dan memberikan fasilitas yang baik,” ujar Bupati Barsel.

Ia menambahkan, langkah strategis lain yang direncanakan adalah pembangunan laboratorium pengujian limbah daerah yang akan mulai digagas pada tahun 2026 mendatang. Pemkab Barsel akan berdiri di tengah-tengah, membela masyarakat dan melindungi investasi agar semua berjalan sesuai koridornya.

Selain itu, tambahnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta UKL-UPL PT MUTU seharusnya dibuka secara transparan agar masyarakat tidak merasa disisihkan.

“Sebenarnya mereka bisa menyampaikan langsung hasil AMDAL dan pengambilan sampel sungai itu ke masyarakat maupun pemerintah,” kata Eddy Raya.

Dugaan pencemaran lingkungan ini mencuat setelah warga dari beberapa desa melaporkan perubahan kualitas air dan dugaan dampak operasional tambang yang mencemari sungai di wilayah mereka.

Selain itu, lanjutnya, PT MUTU sebagai perusahaan multinasional diminta untuk memprioritaskan masyarakat serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam menjalankan operasionalnya di Barsel. c-dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *