Hukrim  

DAD Kota Berhasil Selesaikan Masalah PT Apical dan PT Berjaya dengan CV Graha Jaya

MEDIASI - PT Berjaya sepakat dan setuju untuk melunasi tanggung jawabnya kepada masyarakat adat. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan mediasi oleh DAD Palangka Raya dengan menghadirkan semua pihak yang bersengketa, dan pihak terkait, Selasa (8/6) di Palangka Raya. TABENGAN/IST

*PT Berjaya Bersedia Lunasi Sisa Utang Timbunan

PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya menggelar mediasi sengketa pembayaran sisa utang dari proyek timbunan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit, antara PT Berjaya dengan masyarakat adat

Ketua Harian DAD Kota Palangka Raya Dr Mambang I Tubil SH MAP yang memimpin jalannya mediasi  mengatakan, mediasi telah digelar oleh DAD Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan pihak-pihak yang bertikai atau yang bermasalah.

“Dari pertemuan di kantor DAD Kota Betang Hadurut, pihak-pihak sudah mendapatkan titik temu  serta melakukan kesepakatan bersama dalam hal perdamaian adat, dimana pihak PT Berjaya bersedia membayar pelunasan sisa biaya timbunan juga membayar Hinting Pali sesuai  yang dilaksanakan agama Kaharingan,” kata Mambang yang telah memiliki Sertifikat Meditor dari Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada tersebut.

DAD Kota Palangka Raya, lanjut Mambang, sebagai melayani publik serta mitra pemerintah siap berpartisipsi dalam penyelesaian sengketa adat di Palangka Raya.

“Mediasi dengan output menuju kesepakatan perdamaian adalah tujuan dan tugas DAD Palangka Raya yang harus dijalankan dalam memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat yang berkiblat pada falsafah hidup Huma Betang,” kata Mambang, kepada Tabengan, Selasa (8/6).

Sementra itu, Koordinator Masyarakat Adat Bambang Irawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada DAD Palangka Raya yang sudah menjembatani proses masalah pelunasan sisa biaya timbunan. Mediasi yang berjalan dengan lancar tersebut sudah disepakati, pihak PT Berjaya siap melunasi apa yang menjadi tanggung jawabnya.

“PT Berjaya langsung melunasi apa yang menjadi tanggung jawabnya, usai digelar mediasi. Tidak saja melunasi tanggungjawab, PT Berjaya juga membiayai pelepasan Hinting Pali yang akan dilaksanakan pada Rabu (9/6). Sikap yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan ini tentunya sangat diapresiasi, sehingga tidak mencapai peradilan adat,” kata Bambang, saat dikonfirmasi terkait hasil mediasi, Selasa siang.

Bambang melanjutkan, hadir secara langsung dalam mediasi itu damang. Meskipun damang hadir, namun sesuai ketentuan maka surat gugatan adat nantinya akan dicabut. Pihak perusahaan juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ini kehukum positif. Adanya kesepakatan ini sebuah keputusan yang sangat baik, terlebih pihak perusahaan secara langsung melakukan pembayaran.

Bambang menegaskan, siapa saja silakan saja untuk berinvestasi. Hanya saja, wajib untuk taat kepada adat istiadat suku dayak khususnya Kalimantan Tengah (Kalteng). Apalagi sampai memberdayakan masyarakat lokal dalam investasi tersebut, tentu akan sangat didukung oleh para tokoh-tokoh adat yang ada di Kalteng.

Intinya, ungkap Bambang, permasalahan antara PT Berjaya dengan masyarakat adat sudah selesai. Semua gugatan akan dicabut, dan Hinting Pali segera dilepas, sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan dengan normal kembali.

Pertemuan mediasi tersebut juga dihadiri pihak kepolisian dari Bhabinkamtibmas, tokoh adat dan lainnya.ded/dor