TATA BATAS BARTIM-KALSEL-Pemkab Bartim Diminta Ajukan Judicial Review

Toga Hamonangan Nadeak, Anggota Komisi I yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan

DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Adanya respons penolakan Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah yang berbatasan langsung dengan wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong, mendapat dukungan dari DPRD Kalteng.

Toga Hamonangan Nadeak, Anggota Komisi I yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Kamis (10/6), mengemukakan, perlu upaya dan langkah yang tepat dari Pemerintah Bartim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar Permendagri No 40/2018 tersebut bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri. Salah satunya melalui judicial review dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Berdasarkan prosedur hukum, seharusnya setelah Permendagri 40/2018 dikeluarkan, ada tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan judicial review melalui jalur PTUN. Di sinilah kesalahan kita, mengapa dalam waktu 90 hari tersebut kita tidak segera mengajukan banding,” ucapnya saat dibincangi Tabengan di gedung dewan.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga menegaskan, permasalahan tata batas wilayah bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Perlu adanya upaya-upaya komprehensif dari Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng dalam penanganan masalah tata batas, dengan menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai tata administrasi negara.

“Saat meninjau masalah tata batas Kalteng-Kalsel di Desa Dambung, saya sudah menekankan kepada Bupati Bartim agar tidak menyepelekan masalah ini dan informasinya pihak Pemkab Bartim sudah menggunakan praktisi hukum. Apabila ingin menggunakan jasa praktisi hukum, jangan mencari yang cuma copy paste Google. Carilah yang benar-benar menguasai masalah tata administrasi negara,” tegasnya.

Dalam rangka penyelesaiam masalah tata batas provinsi, sambungnya, Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng bisa bercermin melalui masalah tata batas antara Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawei Tenggara (Sulteng), yang akhirnya dimenangkan oleh Sulut karena menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai bidang tata administrasi negara.

“Di sinilah saya katakan, jangan gunakan jasa praktisi hukum yang hanya tahu copy paste Google. Tidak masalah walaupun biaya yang dikeluarkan cukup besar dengan menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai tata administasi negara. Karena hal tersebut sebanding dengan apa yang diperjuangkan,” pungkas pengacara muda sekaligus politisi dari Fraksi Partai NasDem ini. nvd