KDRT, Bayi 7 Bulan Digigit Ayah Kandung

Pelaku penganiyaan anak kandung diamankan di Mapolres Katingan. SUSENO

KASONGAN/TABENGAN.COM- Bayi yang baru berumur 7 bulan menderita luka lebam di tubuhnya lantaran dianiaya ayah kandungnya sendiri. Pelaku DG (27) warga Depok yang berdomisili di Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandung saat istrinya sedang berangkat kerja, Selasa (8/6/2021) siang.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pelaku DG, yang juga merupakan ayah kandung bayi berumur 7 bulan.

“Kita sudah mengamankan pelaku DG, seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih berumur 7 bulan. Saat itu pelaku menjaga anaknya saat istrinya ML (25) sedang bekerja. Alasan pelaku melakukan kekeraan fisik terhadap anaknya lantaran untuk melampiaskan kekesalannya terhadap permasalahan yang ia hadapi,” kata Iptu Eko, Jumat (11/6/2021).

Menurut pengakuan pelaku, kata Eko, DG melihat anaknya yang sedang rewel merasa emosi dan faktor permasalahan lain membuat melakukan penganiayaan dengan menggigit anaknya agar berhenti rewel dan menangis.

Penganiayaan terungkap ketika ibu korban melihat anaknya rewel dan menangis tidak seperti biasanya pada malam hari. Ketika istri atau ibu korban berusaha menenangkan anaknya dengan mengganti bajunya mendapati luka lebam yang sudah membiru. Lebam seperti bekas gigitan di tangan sebelah kanan dan paha kiri anaknya.

“Secara spontan istrinya menanyakan kepada suaminya, siapa yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Dengan rasa bersalah suaminya mengakui perbuatannya yang melakukan kekerasan kepada anaknya. Tidak terima dan ingin memberikan efek jera terhadap suaminya agar hal tersebut tidak terulang, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir,” kata Eko.

Dikatakan Eko, dari hasil pemeriksaan pelaku menyesali perbuatannya dengan menangis tersedu-sedu, namun hal tersebut tidak mengubah keadaan, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. c-sus