HM Fahruddin: Dewan Akan Gelar RDP Soal Tes Tenaga Kontrak

PALANGKA RAYA – Kisruh seleksi Tenaga Kontrak (Tekon), yang diduga tidak transparan belum lama ini, mendapat sorotan serius dari kalangan DPRD Provinsi Kalteng.

Menurut Wakil Ketua Komisi A HM Fahruddin, kalau tidak ada halangan, pihaknya berencana memanggil pihak terkait dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sebut saja Sekda, BKD, Asisten III dan pihak lainnya.

“Kami juga ingin mengetahui secara detail persoalan yang ada secara panjang lebar, tentunya dengan instansi yang membidangi itu dan pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya, kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (1/3).

Dia menjelaskan, memang secara keseluruhan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya seleksi untuk tenaga kontrak. Hal itu bertujuan positif, dalam upaya evaluasi kinerja selama ini. Namun pihaknya berharap pelaksanaan seleksi itu mesti berkoordinasi dengan SOPD yang bersangkutan.

Pasalnya pihak instansilah yang mengetahui secara persis kinerja tenaga kontrak tersebut. Tentunya ada catatan atau hasil record pekerjaan, yang berkaitan dengan kedisplinan di SOPD.

Wakil rakyat dari Dapil II yang meliputi Kotim dan Seruyan itu mengatakan, seharusnya sistem atau teknis seleksi jangan disamaratakan.

“Harusnya dibedakan. Karena ada hal-hal yang bersifat umum, ada juga yang khusus, yaitu menyesuaikan kategori yang ada,” ucap legislator dari Fraksi Nasdem itu.

Dirinya mencontohkan seperti tenaga kontrak sopir. Penilaiannya bisa dilihat, dari kelengkapan SIM atau kemahiran mengemudi. Namun yang terpenting, melihat catatan kerja dari SOPD yang bersangkutan. Ketika si tenaga kontrak bekerja dengan baik, tanpa catatan yang buruk, bahkan sudah lama mengabdi, kenapa tidak dipertahankan. Dirinya mengambil contoh para tenaga honorer di lingkup Sekwan Provinsi yang dinilai sudah cukup baik.

Pada kenyataannya, ucap dia, informasinya secara keseluruhan tenaga di situ masuk kategori Memenuhi Syarat (MS). Namun kalau kinerjanya buruk, bahkan SOPD menilai kurang patut dipertahankan, maka bukan tidak mungkin hasilnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu dirinya juga berharap seleksi itu, juga wajib menjunjung tinggi transparansi.

“Intinya pihak penyelenggara harus transparan. Jangan ada hal yang ditutup-tutupi, karena bisa saja menimbulkan persepsi yang negatif dari masyarakat. Sebut saja adanya indikasi “titipan” atau sebagainya yang bersifat permainan,” tegas mantan Sekda Kotim tersebut.

Apapun bentuknya, hal yang ditutupi, ujar dia, dipastikan akan terbongkar juga. Selain itu dirinya juga menyarankan, agar tahapan seleksi dilakukan dua atau tiga tahun sekali.

Tentunya dalam upaya mempersiapkan tekon yang mengikuti seleksi. Apalagi sangat wajar sejumlah tenaga honor yang bekerja pada bidang-bidang tertentu dalam persiapan itu, seperti cleaning service, sopir, dan sebagainya. Maka untuk itu dirinya berharap agar persoalan ini dapat dituntaskan sebaik mungkin.

Pihak-pihak yang merasa tidak puas, juga bisa mengadukan persoalan itu kepada jajaran terkait yang membuka pos pengaduan. Selain itu, pihaknya sendiri akan menggelar RDP, dalam upaya tindaklanjut dan solusi penyelesaian ke arah yang positif.

Mengadu ke Formad-KT
Ratusan tenaga kontrak SOPD di Pemprov Kalteng yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hasil evaluasi kinerja beberapa waktu lalu mendatangi kantor Forum Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah (Formad-KT).

Kedatangan mereka bermaksud untuk mengadukan perihal ketidakadilan dan tidak transparannya hasil evaluasi kinerja yang dikeluarkan oleh BKD Kalteng.

Salah satu perwakilan tenaga kontrak mengatakan jika kedatangan mereka bermaksud memperjuangkan hak mereka yang merasa diabaikan. Pasalnya, ada salah satu tenaga kontrak berstatus janda turut diberhentikan. Padahal ia memiliki 2 orang anak.

“Kita bermaksud memperjuangkan hak kita. Oleh karena itu kita mendatangi Formad-KT. Bagaimana nasib yang diberhentikan. Padahal janji pemerintah memberikan jaminan tentang membuka lapangan pekerjaan,” katanya, dibincangi Tabengan, Kamis (1/3) sore.

Menurutnya, salah satu ketidakadilan dan tidak transparannya BKD Kalteng dalam menetapkan tenaga kontrak, yakni tidak dicantumkannya hasil penilaian bagi tenaga kontrak yang dianggap memenuhi syarat (MS). Padahal, apabila adil, maka bagi tekon yang TMS maupun MS seharusnya dicantumkan.

“Dari SOPD kami bekerja penilaiannya baik, kenapa hasilnya malah TMS. Kemudian ketika kami meminta hasil MS untuk dicantumkan, mereka tidak mau memberi. Terlebih banyak tenaga kontrak siluman yang masuk,” ucapnya yang telah bekerja sebagai tekon selama 2 tahun itu.

Sedangkan, Ketua Formad-KT Bachtiar Efendi mengatakan jika pihaknya mengapresiasi kedatangan tenaga kontrak untuk menyampaikan permasalahannya. Formad-KT menegaskan siap membantu tuntutan tenaga kontrak apabila memiliki landasan yang dipandang cukup.

“Saat ini kita menampung dan mengkaji dokumen yang diberikan oleh mereka. Informasi yang diperoleh ada 300 tenaga kontrak yang TMS,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari tenaga kontrak, hasil pengumuman evaluasi kinerja dianggap tidak objektif dan transparan, sehingga mengundang kecurigaan. Dalam hal ini Formad-KT akan menampung dan mengkaji terlebih dulu untuk penetapan langkah selanjutnya.

“Pasti akan kita perjuangkan, sebab ini menjadi bagian dari pada berdirinya Formad-KT yakni membela utus Dayak. Mayoritas tenaga kontrak yang TMS merupakan orang Dayak,” tegasnya. drn/fwa