Hukrim

Vonis Lepas Dakwaan Direktur PT BAJ Dibatalkan Mahkamah Agung

19
×

Vonis Lepas Dakwaan Direktur PT BAJ Dibatalkan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Vonis Lepas Dakwaan Direktur PT BAJ Dibatalkan Mahkamah Agung
ILUSTRASI/NET
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Direktur PT Berkah Ardana Jaya (BAJ), Sari kurnianingsih selaku terdakwa perkara penipuan yang telah mendapat vonis lepas dari dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali terganjal proses hukumnya.  Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor 671/K/PId/2021 tertanggal 5 Agustus 2021 membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor 2 Pid.B/2021/PN Plk dan menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun. Sari terjerat pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan dua cek kosong senilai Rp3,2 miliar.
Menurut Heru Setiyadi selaku Humas PN Palangka Raya, terdakwa yang telah mendapat putusan kasasi dari MA masih memiliki kesempatan untuk mengambil langkah hukum lain.
“Bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Heru, Kamis (19/8).

Dalam surat dakwaan Sari disebut bersama suaminya menemui Lusiana Bernadheta selaku Direktur PT Sumber Alam Cemerlang (SAC) yang bergerak dalam bidang penyedia BBM jenis solar industri pada bulan Oktober 2016. Mereka membahas kerjasama bidang BBM dan Sari menjanjikan akan membayar 50 persen setelah barang diterima dan sisa 50 persen akan dilunasi dengan cek dalam tenggang waktu dua minggu.

PT BAJ kemudian secara bertahap mengirimkan 500.000 liter solar industri senilai Rp4 miliar ke Pelabuhan Weyang Muara Teweh Kabupaten Barito Utara pada tanggal 10 hingga 19 Nopember 2016. Sari kemudian membayar Rp800 juta dan sisanya dibayar menggunakan dua cek melalui Bank Mandiri atas nama PT BAJ senilai Rp2 miliar dan Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada Lusiana di rumah Sari Jalan Menteng V Kota Palangka Raya.

Satu bulan kemudian, kliring dua cek tersebut ditolak Bank BNI Samarinda pada tanggal 1 Maret 2017 karena tidak ada dana di rekening PT BAJ. Lusiana berupaya mengkonfirmasi kepada Sari namun tidak memberikan tanggapan. Karena merasa dirugikan sebesar Rp3,2 miliar, PT SAC mengadukan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam pembelaannya, Sari menyatakan telah menyerahkan BBM ke pengepul bernama Mulyadi dan sempat beberapa kali menerima pembayaran. Tapi kekurangan pembayaran terjadi karena Mulyadi tidak menyetorkan uang lagi. Kepada Lusiana, Sari mengaku sudah tidak mampu membayar karena Mulyadi tidak menyetorkan uang lagi. Sari menyatakan disuruh Lusiana membuat surat pengakuan hutang ke notaris. Sari juga berdalih Lusiana memaksanya membuat cek  tersebut meski diberitahu bahwa belum ada dana di rekeningnya. dre