TINDAK LANJUT TEMUAN KLHK – Tindak Tegas PBS Tanpa Izin HGU

Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng menindak tegas Perusahaan Besar Swasta (PBS), khususnya yang bergerak di bidang perkebunan dan tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Senin (27/9). Menurutnya, setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai wajib mengantongi izin HGU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau belum mengantongi HGU tapi tetap beroperasi, hal tersebut sudah menyalahi aturan. Karena yang namanya perusahaan perkebunan apalagi berskala besar, wajib mengantongi HGU terlebih dahulu, baru bisa beroperasi,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga meminta Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan untuk melakukan verifikasi perizinan bagi perusahaan perkebunan, sekaligus memberikan sanksi bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa mengantongi HGU.

“Dinas Perkebunan wajib melakukan verifikasi dan memberikan sanksi apabila perusahaan perkebunan tetap beroperasi sebelum mengantongi HGU, karena berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada sekitar 100 perusahaan di Kalteng yang tidak mengantongi izin HGU,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan aturan perundang-undangan, apabila perusahaan perkebunan tetap beroperasi tanpa mengantongi HGU, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin, bahkan investor bisa terkena hukum pidana.

“Di sini kita berbicara masalah aturan. Apabila menyalahi aturan perundang-undangan, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional, bahkan investor bisa saja terjerat pidana,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. nvd