SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebanyak 128.839 pekerja di wilayah ini masih belum terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere mengungkapkan, pekerja yang belum terlindungi tersebut berasal dari kategori pekerja penerima upah sebanyak 46.277 orang, bukan penerima upah sebanyak 68.618 orang, dan jasa kontruksi sebanyak 13.944 orang.
“Dengan artian pekerja yang belum terlindungi ada sebanyak 128.839 pekerja atau 71,68 persen. Sementara yang sudah terlindungi sebanyak 50.891 pekerja atau 28,32 persen,” ungkapnya, Minggu (29/6).
Bahkan menurut Johny, selama ini berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya, masih ada ditemui sejumlah perusahaan di Kabupaten Kotim yang belum patuh dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh pimpinan atau direktur badan usaha agar patuh terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, ungkap Johny, perlindungan terhadap tenaga kerja rentan pun masih memprihatinkan. Dari total 69.000 pekerja informal, baru sekitar 30 persen atau 9.000 orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga puluhan ribu tenaga kerja rentan masih belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan pekerjaan.
Dikatakan Johny, keterbatasan anggaran membuat perlindungan bagi pekerja rentan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
“Tahun ini melalui DBH Sawit, kita baru bisa melindungi sekitar 4.800 tenaga kerja rentan. Padahal, potensinya jauh lebih besar. Oleh karena itu, peran serta perusahaan sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Johny mengungkapkan, baru 30 persen pekerja rentan yang terlindungi. Sisanya, sekitar 70 persen atau lebih dari 60 ribu orang, belum memiliki jaminan sosial.
“Banyak pemilik usaha kecil seperti warung, toko, hingga rumah makan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Padahal, ini bentuk tanggung jawab moral dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dewi Maharani berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah, khususnya melalui Disnakertrans yang terus mendorong agar perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga mengimbau perusahaan membayar iuran tepat bulan, sehingga pekerja benar-benar selalu terlindungi. Jika terjadi kecelakaan kerja atau lainnya, maka bisa langsung dibantu melalui program ini,” pungkasnya. c-may











