KASONGAN/tabengan.com – Mobil Stationary untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Katingan.
Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Bambang Heriyanto kepada Tabengan, Kamis (23/3) kemaren, di ruang kerjanya.
Pasalnya, menurut Bambang, mobil tersebut bukan hanya digunakan untuk berkeliling melakukan perekaman e-KTP di wilayah ibukota kecamatan saja, namun juga menjangkau hingga desa-desa yang sulit melakukan perekaman.
“Bahkan, dengan mobil ini bisa pula untuk melakukan jemput bola dalam hal pembuatan berbagai surat-surat penting lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Akte Kamatian,” katanya.
Menurutnya, usul mobil sudah disampaikan melalui tim anggaran di tahun 2018 dan sudah disetujui serta segera terealisasi.
Diharap, dengan adanya mobil e-KTP ini, bukan hanya mempercepat perekaman e-KTP, namun juga dalam hal pembuatan Akte Kelahiran, Akte Kematian, dan surat lain yang berhubungan dengan Disdukcapil.
Karena menurutnya, mobil ini akan menjelajahi ke berbagai pelosok desa sepanjang jaringan internet terkoneksi ini. Bukan hanya dilengkapi tenaga ahli (skill) saja, juga akan menginap selama 1 minggu di masing-masing desa.
Rencana pengadaan mobil stationary ini, sesuai kebutuhannya 3 unit yaitu untuk zona I meliputi wilayah pedesaan di Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, dan Pulau Malan.
Zona II meliputi wilayah kecamatan Tasik Payawan, Kamaipang, Mendawai, dan Katingan Kuala. Serta zona III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Lantaran Pemkab mengalami keterbatasan dana, maka untuk tahun 2018 ini hanya diusulkan 1 unit saja. Jika 1 unit ini sudah bisa dimanfaatkan dengan baik dan lancar, mungkin di tahun mendatang akan diusulkan lagi sebanyak 2 unit guna memberikan pelayanan yang baik, efektif, dan efesien.c-dar