-
Hukrim

Sehari, Polsek Aruta Bekuk 10 Pencuri TBS 

53
×

Sehari, Polsek Aruta Bekuk 10 Pencuri TBS 

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP -10 orang komplotan pencuri TBS dilahan area PT.GSYM anak perusahaan milik Astra Group.
-

PANGKALAN BUN/tabengan.co.id– Polsek Arut Utara (Aruta) berhasil mengamankan 10 orang yang melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) diareal lahan kebun sawit/ afdeling charlyb  PT.Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM), salah satu anak perusahaan Astra Group.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengakui pihaknya saat ini banyak menangani kasus pencurian TBS, dan meningkatnya kasus pencurian saat ini disebabkan harga TBS tengah mengalami kenaikan, sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan.

Agung menambahkan, adapun Identitas tersangka SRN (40) Alamat Dusun Panopati Kelurahan Pangkut RT 03 Kecamatan Arut Utara dan kawan-kawannya. “ Kalau diuraikan secara singkat dari 10 pelaku pencurian, kejadiannya sama pada Minggu 7 Nopember 2021, sekitar pukul 00.00 di areal afdeling carly PT. GSYM”, kata Agung.

Koronologisnya diawali, saat pelapor dan 2 orang anggota security melaksanakan patroli saat itu melihat ada cahaya senter ke arah atas di areal afdeling carly PT. GSYM dan mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.

Kemudian pelapor menghubungi kepala security PT. SINP/PBNA dan minta bantu agar mengrimkan security PT. SINP/PBNA ke afdeling carly PT. GSYM. Maka pada pukul 03.00 Wib anggota security PT. SINP/PBNA dan anggota pengamanan datang ke afdeling carly .

Sesampainya di lokasi security menuju ke sumber cahaya senter yang menyala ke atas, saat diperjalanan, yaitu di jalan kebun afdeling carly PT. GSYM berpapasan dengan mobil pick up jenis mega carry warna putih tanpa plat nomor kendaraan dengan muatan buah kelapa sawit yang dikendarai oleh terlapor dan 1 orang laki-laki, kemudian mobil distop.

Setelah ditanya securuty terlapor menjawab buah kelapa sawit yang diangkut mobil pick up tersebut berasal dari di blok 8/11 afdeling Carly PT. GSYM dan selanjutnya kami mengamankan 5 unit mobil pick up lainya yang bermuatan buah kelapa sawit dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa di blok 8/11 afdeling Carly PT. GSYM telah terjadi pencurian buah kelapa sawit .

“Dan siangnya setelah diproses di Polsek Aruta, berhasil diamankan 10 orang pencuri Tandan Buah Sawit. Atas pencurian TBS tersebut pihak perusahaan dirugikan jutaan rupiah, barang bukti yang berhasil diamankan selain puluhan jenjang TBS juga 4 buah mobil jenis pick up, telah diamankan di Polsek Aruta”, uangkap Ipda Agung Sugiharto. c-uli

-
-
-