-
Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Paman di Katingan Diamankan

49
×

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Paman di Katingan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Korban pembunuhan di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan yang dibunuh oleh keponakannya sendiri berinisial MJNA (20). TABENGAN/ARIS MUNANDAR
-

KASONGAN/tabengan.co.id– Dalam tempo kurang dari 24 jam, setelah insiden, pelaku korban pembunuhan paman bernama Muhammad Anang Syaiful (40) warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan berhasil diamankan aparat Kepolisian Polres Katingan, Sabtu (1/1/2022).

Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo SIK melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto, saat dikonfirmasi mengatakan,  peristiwa pembuhan terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman korban, Rumah Makan Bakso Azzam, Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah.

Pelaku  berinisial MJNA (20) berhasil diamankan. Pelaku merupakan keponakan dari korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Setelah mendapat informasi peristiwa dan keberadaan pelaku, pihak Polsek langsung bergerak cepat.

“Sekitar pukul 05.30 WIB, begitu sampai di TKP, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti pisau dapur,” terang Kapolsek Katingan Tengah.
Dijelaskan, kronologis kejadian saat itu korban bersama istri dan beserta pelaku tidur di ruang tamu atau depan TV.  “Secara mendadak, tiba-tiba pelaku menyerang bagian leher korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur,” katanya.

Dengan keadaan leher terluka, korban langsung berdiri berjalan menuju dapur kemudian tergeletak hingga meninggal dunia dalam posisi terlentang.
Selanjutnya, istri korban yang terbangun mendengar teriakan korban dan saat bersamaan melihat pelaku keluar rumah dari arah depan. Kemudian berusaha mencari pertolongan terhadap tetangga sekitar.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti. Sementara motif pembunuhannya masih didalami,” jelasnya, seraya menyebutkan pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. c-dar

 

 

-
-
-