HUKUM

Sengketa Tanah Jalan Hiu Putih, PT KUATKAN PUTUSAN PN

28
×

Sengketa Tanah Jalan Hiu Putih, PT KUATKAN PUTUSAN PN

Sebarkan artikel ini
Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Terbanding

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sengketa tanah di Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya , telah mendapat putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Putusan PT Palangka Raya  Nomor: 115/PDT/2021/PLK tanggal 14 Januari 2022 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor: 36 /Pdt.G/2021 /PN.PLK.

“Tanah tersebut tetap sah milik Suratno, Suparno dan Dilar. Bila ada upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung hanya mengulur dan menunda waktu,” tegas Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Terbanding, Jumat (4/2)  Pua menjelaskan, saat gugatan melalui PN Palangka Raya, tiga kliennya merupakan Penggugat yang telah memiliki tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan para Tergugat menggunakan dasar verklaring tahun 1960 sebagai hak adat. Putusan PN Palangka Raya menyatakan para penggugat yaitu Suparno dengan SHM No 197, Suratno dengan SHM No 198, dan Dilar dengan SHM No 199 sebagai pemilik masing-masing bidang tanah yang sah. Majelis Hakim juga menyatakan Verklaring No.23/ 1960 yang digunakan Tergugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Pua menerangkan bahwa SHM milik kliennya  dinyatakan sah dan tetap berlaku karena terbit pada tahun 1995/1996 atau sebelum tahun 2012. Dia juga mengungkap berdasar surat Kepala BPN Kota Palangka Raya No. MP.01.02/87-62.71/I/2021, Surat Lurah Bukit Tunggal No.140/144 /KL-bT/PEM/2020, dan Surat Kakanwil BPN Kalteng No.286a 300 .8.62/V/2016, bahwa Verklaring No 23/1960 dinyatakan tidak berlaku lagi.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *