DPRD KOTIM

Beberapa Potensi Lokal Harus Didorong untuk Dikembangkan

35
×

Beberapa Potensi Lokal Harus Didorong untuk Dikembangkan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar

SAMPIT/tabengan.co.id-Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menilai jika Kotim memiliki potensi lokal yang melimpah ruah. Beberapa potensi lokal tersebut menurutnya harus terus didorong untuk dikembangkan.

Menurutnya, beberapa potensi lokal yang dapat didorong tersebut, diantaranya potensi wisata, produk pertanian dan produk perkebunan serta produk olahan UMKM.

“Potensi-potensi ini jika benar-benar dikelola dengan baik, saya yakin mampu memberikan andil yang besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah( PAD) kita,” ujarnya Senin (7/2/2022).

Ini menurutnya penting untuk segera dilakukan karena di bidang ekonomi, saat ini usaha mikro dan menengah belum sepenuhnya menjadi daya ungkit yang fundamental dalam penguatan ekonomi masyarakat. Ia menyarankan agar produk unggulan daerah yang dipasarkan merupakan produk yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran.

“Produk unggulan harus yang memiliki nilai jual dan laku di pasaran sehingga kita mudah dalam memasarkannya,” ujarnya.

Selama ini ia menilai, pengembangan produk andalan daerah masih kurang maksimal dilakukan.

Padahal di Kotim memiliki beberapa produk unggulan seperti kelapa sawit, karet,kelapa, rotan, nanas, perikanan dan lain sebagainya.

“Potensi lahan di Kabupaten Kotim dinilai masih belum dimanfaatkan sepenuhnya bagi pengembangan komoditas pertanian,” ujarnya.

Dilanjutkan politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) Kotim ini, untuk dapat mencapai ketepatan pengembangan komoditas pertanian baik, pilihan wilayah maupun jenis tanamannya penataan wilayah pengembangan komoditas merupakan langkah yang dapat diambil.

“Penentuan wilayah ini, dimana akan memberikan gambaran kawasan mana yang akan dikembangkan dan jenis tanamannya, sehingga keterkaitan secara ekonomis dengan kawasan pengembangan lebih jelas,” ujarnya.

Menurutnya, pengajuan satu buah rancangan perda inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan ke proses pembahasan hingga penetapan menjadi sebuah payung hukum. Beberapa alasan yang mendasari pengajuan Ranperda inisiatif tersebut diantaranya, yakni produk unggulan merupakan produk yang potensial dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan SDA dan SDM lokal yang berorientasi pasar dan ramah lingkungan. Sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global.

“Identifikasi potensi daerah merupakan penetapan suatu komoditas sebagai komoditas unggulan daerah harus disesuaikan dengan potensi SDA dan SDM yang dimiliki oleh daerah,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, komoditas unggulan daerah adalah komoditas yang memiliki produktivitas yang tinggi dan dapat memberikan nilai tambah sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. “Penetapan komoditas unggulan daerah juga harus mempertimbangkan kontribusi suatu komoditas terhadap pertumbuhan ekonomi dan aspek pemerataan pembangunan pada suatu daerah,” ujarnya.

Salah satu program prioritas pembangunan, kata dia, yaitu berdasarkan peraturan daerah kabupaten Kotim Nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021- 2026 adalah penguatan ekonomi masyarakat. Dimana salah satu program pembangunannya adalah pengembangan komoditi unggulan dengan mengarah pada konsep satu desa dengan satu produk unggulan.

“Ini berartikan bahwa satu target adalah bagaimana seluruh desa di wilayah Kotim memiliki satu komoditi unggulan yang nantinya juga menjadi salah satu dasar menetapkan produk unggulan daerah,” tuturnya. c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *