HUKUM

Oknum Jaksa Diduga Coba Memeras

31
×

Oknum Jaksa Diduga Coba Memeras

Sebarkan artikel ini
ilustrasi/net

*Istri Terdakwa Lapor Komisi Kejaksaan
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Seorang perempuan berinisial De melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dengan dugaan pemerasan ke Komisi Kejaksaan RI. De yang didampingi LBH Mustika Bangsa Kapuas telah memberi keterangan sebagai saksi pelapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin (14/2).
“Oknum jaksa itu minta uang Rp10 juta untuk pinjam pakai mobil saya yang disita sebagai barang bukti dan Rp40 juta untuk meringankan tuntutan suami saya yang menjadi terdakwa,” kata De.
Februasae Nuas Pungkal Kunum dan Ismail dari LBH Mustika Bangsa menjelaskan, kasus yang menimpa suami De berkaitan dengan pekerjaan selaku sopir travel.

Februasae Nuas Pungkal Kunum dari LBH Mustika Bangsa

De menyebut suaminya mengakui berhubungan intim dengan penumpang perempuan atas dasar suka sama suka. Tapi saat penumpang tersebut disuruh turun dari mobil dia malah berteriak mengaku disekap sehingga mengundang perhatian warga.
Suami De yang panik kemudian kabur dengan mobilnya sehingga barang penumpang ikut terbawa. Setelah tertangkap, polisi menjerat suami De dengan sangkaan pencurian barang penumpang travel. Belakangan pihak Kejari Kapuas melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dengan pasal pemerkosaan.
Pihak Polsek Kapuas Timur kepada De bersikeras telah melimpahkan kasus ke Kejari Kapuas menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian bukan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
De mengklaim saat datang ke Kejari Kapuas untuk mempertanyakan, oknum tersebut justru menyatakan dapat menurunkan tuntutan menjadi 1 tahun saja.
“Nanti vonis bisa turun menjadi 8 bulan,” sebut De menirukan oknum tersebut. Saat De menolak, ternyata tuntutan menjadi penjara selama 12 tahun dalam perkara pemerkosaan.
Merasa tingginya tuntutan ada kaitannya dengan permintaan uang, De mengadukan perbuatan oknum tersebut ke Komisi Kejaksaan RI. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tetap memvonis Har dengan pidana penjara selama 8,5 tahun.
Saat ini proses banding terdakwa ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya masih berlangsung. Meski ada risiko dilaporkan balik akibat pengaduannya, De menyatakan sudah siap.
“Klien kami akan terus berjuang. Kami rasa alat bukti sudah cukup dalam laporan kami,” kata Februasae. Dia berharap agar penegakan hukum berbenah diri, sehingga tidak ada lagi suap menyuap. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *